Jakarta, FusilatNews – Rencana pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawasan kepatuhan pajak menuai kritik keras. Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk militerisasi urusan sipil yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum dan berpotensi melanggar konstitusi.
Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/7/2026), Hendardi menegaskan bahwa pengawasan, pembinaan, dan penegakan kepatuhan perpajakan merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan beserta perangkat administrasi dan penegakan hukumnya.
Menurutnya, pelibatan aparat teritorial TNI dalam urusan perpajakan tidak hanya menciptakan tumpang tindih kewenangan, tetapi juga mengikis supremasi sipil serta memperluas peran militer ke ranah yang bukan menjadi tugas pokok pertahanan negara.
“Kepatuhan membayar pajak tidak boleh dibangun melalui pendekatan koersif dengan menghadirkan aparat militer di tengah masyarakat. Pajak adalah bentuk partisipasi warga negara yang lahir dari hubungan kepercayaan antara negara dan rakyat,” ujar Hendardi.
Ia menilai pendekatan yang menonjolkan unsur keamanan justru berpotensi menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat dan merusak legitimasi sistem perpajakan. Menurutnya, negara semestinya membangun kepatuhan sukarela (voluntary tax compliance), bukan melalui tekanan atau intimidasi.
Hendardi menekankan bahwa pemerintah seharusnya lebih fokus memperbaiki tata kelola perpajakan dan pemerintahan secara menyeluruh. Transparansi dalam pengelolaan pajak, pemberantasan korupsi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik dinilai menjadi faktor utama yang dapat mendorong masyarakat membayar pajak secara sukarela.
“Ketika pajak dipungut secara adil, dikelola secara transparan, bebas dari korupsi, dan hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta perlindungan sosial, maka kepatuhan sukarela akan tumbuh dengan sendirinya,” katanya.
Menurut Hendardi, persoalan utama yang dihadapi pemerintah saat ini bukan sekadar rendahnya kesadaran membayar pajak, melainkan menurunnya kepercayaan publik terhadap tata kelola negara.
Ia menyinggung berbagai kasus korupsi, perilaku pejabat publik yang menjadi sorotan, serta kebijakan pembangunan yang dinilai minim partisipasi masyarakat sebagai faktor yang menggerus kepercayaan warga terhadap pemerintah.
“Rakyat pada dasarnya bersedia membayar pajak apabila mereka melihat bahwa uang yang mereka setorkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kesejahteraan,” ujarnya.
Dalam kondisi tersebut, Hendardi menilai pemerintah seharusnya memulihkan kepercayaan publik melalui pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, bukan dengan memperluas keterlibatan aparat militer dalam urusan sipil.
Menurutnya, pelibatan Babinsa dalam pengawasan kepatuhan pajak justru mengirimkan pesan yang keliru kepada masyarakat, seolah negara lebih memilih pendekatan keamanan dibandingkan dengan memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Daripada memperbaiki tata kelola pemerintahan, negara justru memberikan kesan menakut-nakuti warga agar patuh membayar pajak. Pendekatan seperti ini kontraproduktif dan hanya akan memperdalam ketidakpercayaan publik,” tegasnya.
Karena itu, Hendardi mendesak pemerintah memprioritaskan pembenahan integritas penyelenggaraan negara, pemberantasan korupsi, serta penegakan etika pejabat publik dibandingkan dengan mengedepankan pendekatan militer dalam kebijakan perpajakan.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah memulihkan kepercayaan rakyat agar secara sukarela berpartisipasi membiayai pembangunan, bukan menghadirkan Babinsa dalam pengawasan pajak yang inkonstitusional,” pungkasnya.























