By Paman BED
“Merawat Akal Sehat, Menjaga Nurani Bangsa.”
“Membumikan Nilai-Nilai Al-Qur’an dalam Tata Kelola Kehidupan.”
Kaca yang Bersih dan Perjalanan yang Dipercaya
Kepercayaan publik ibarat kaca depan sebuah mobil yang sedang melaju.
Kaca tersebut bukan hanya pelindung dari angin dan hujan, tetapi menjadi sarana utama bagi pengemudi untuk melihat arah perjalanan. Ketika kaca mulai terkena jamur, kotoran, atau lapisan yang mengganggu kejernihannya, kendaraan mungkin tetap berjalan. Mesin tetap hidup, roda tetap berputar, dan perjalanan tetap berlangsung.
Namun ketika cahaya menyilaukan datang dari depan, ketika hujan lebat turun di malam hari, pandangan pengemudi mulai terganggu. Risiko perjalanan menjadi semakin besar bukan karena kendaraan kehilangan mesin, tetapi karena kemampuan melihat arah menjadi tidak jelas.
Demikian pula dengan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Risiko terbesar sebuah institusi publik bukan hanya risiko operasional, risiko keuangan, atau risiko kepatuhan. Ada risiko yang jauh lebih mendasar, yaitu risiko hilangnya legitimasi akibat terkikisnya kepercayaan publik (trust erosion risk).
Sebuah institusi mungkin tetap memiliki kewenangan, struktur organisasi, dan perangkat hukum yang lengkap. Namun ketika masyarakat mulai meragukan independensi, integritas, dan objektivitasnya, maka legitimasi institusi tersebut perlahan mengalami erosi.
Karena itu, mitigasi terhadap trust erosion risk tidak cukup dilakukan melalui komunikasi semata.
Kaca yang buram tidak menjadi jernih hanya karena pengemudi menjelaskan bahwa pandangannya masih baik. Yang diperlukan adalah membersihkan seluruh jamur yang melekat dengan cara yang tepat, menggunakan “anti jamur” yang kuat tetapi tidak merusak kaca.
Dalam konteks organisasi publik, “anti jamur” tersebut adalah tata kelola yang baik: transparansi, akuntabilitas, independensi, pengendalian internal, dan pengawasan yang efektif.
Membersihkan kaca bukan berarti mengganti kendaraannya.
Demikian pula menjaga marwah institusi bukan berarti melemahkan lembaganya, tetapi memperkuat sistemnya agar kembali transparan, akuntabel, dan dipercaya.
Due Process of Law: Panglima dalam Negara Hukum
Dalam negara hukum, setiap perkara harus ditempatkan dalam koridor due process of law.
Hukum tidak boleh berjalan berdasarkan tekanan opini publik, popularitas seseorang, atau derasnya pemberitaan. Hukum harus berjalan berdasarkan fakta, bukti, aturan, dan mekanisme yang adil.
Allah SWT mengingatkan:
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
(QS. Al-Maidah [5]: 8)
Ayat tersebut mengajarkan bahwa keadilan tidak boleh dipengaruhi oleh siapa yang sedang diperiksa, siapa yang sedang dibela, maupun bagaimana persepsi publik berkembang.
Keadilan harus berdiri di atas prinsip.
Karena itu, dalam perkara besar yang menarik perhatian masyarakat, termasuk perkara yang berkaitan dengan pejabat atau institusi penegak hukum, prinsip utama yang harus dijaga adalah:
Jangan menggantikan proses hukum dengan pengadilan opini.
Namun pada saat yang sama, institusi publik juga harus memahami bahwa kepercayaan masyarakat tidak hanya dibangun melalui hasil akhir, tetapi juga melalui keyakinan bahwa proses menuju hasil tersebut berjalan secara independen dan adil.
Ujian Independensi Institusi Penegak Hukum
Ketika sebuah perkara menyentuh institusi penegak hukum, tantangannya menjadi lebih kompleks.
Masyarakat tidak hanya bertanya:
“Apa hasil akhirnya?”
Tetapi juga:
“Apakah prosesnya berjalan secara independen?”
Di sinilah konsep independensi menjadi sangat penting.
Dalam tata kelola dikenal dua dimensi independensi:
Pertama, *independence in fact.
Yaitu independensi yang nyata dalam proses pengambilan keputusan. Aparat atau institusi menjalankan kewenangannya berdasarkan hukum dan bukti, bukan karena tekanan atau kepentingan tertentu.
Kedua, *independence in appearance.
Yaitu bagaimana independensi tersebut terlihat dan diyakini oleh masyarakat.
Dalam institusi publik, keduanya tidak dapat dipisahkan.
Sebuah lembaga mungkin merasa telah bekerja secara objektif. Namun apabila publik melihat adanya potensi konflik kepentingan, lemahnya transparansi, atau kurangnya mekanisme pengawasan, maka kepercayaan dapat tetap terganggu.
Karena kepercayaan publik dibangun bukan hanya dari apa yang benar-benar terjadi, tetapi juga dari apa yang secara wajar dapat dilihat oleh masyarakat.
Good Governance: Fondasi Memulihkan Kepercayaan
Kepercayaan publik tidak dapat dibangun hanya dengan komunikasi.
Komunikasi menjelaskan.
Namun tata kelola membuktikan.
Good Governance menjadi fondasi agar sebuah institusi tidak hanya menyatakan dirinya berintegritas, tetapi memiliki sistem yang memastikan integritas tersebut berjalan.
Prinsip utama good governance antara lain:
Transparansi
Keterbukaan yang memungkinkan masyarakat memahami bahwa proses berjalan secara objektif sesuai aturan.
Akuntabilitas
Setiap kewenangan harus memiliki pertanggungjawaban yang jelas.
Independensi
Pengambilan keputusan harus bebas dari pengaruh yang dapat mengganggu objektivitas.
Responsibilitas
Setiap tindakan harus sesuai hukum dan nilai etika.
Fairness
Setiap pihak mendapatkan perlakuan yang adil.
Institusi yang kuat bukan institusi yang tidak pernah menghadapi masalah.
Institusi yang kuat adalah institusi yang memiliki sistem untuk menghadapi masalah secara terbuka, objektif, dan bertanggung jawab.
GRC: Benteng Tata Kelola Menghadapi Risiko Kepercayaan
Pendekatan modern Governance, Risk Management, and Control (GRC) memberikan kerangka bagaimana organisasi menjaga keberlanjutan dan kepercayaan.
Governance memastikan organisasi memiliki arah, nilai, dan mekanisme pertanggungjawaban.
Risk Management memastikan organisasi mampu mengenali dan mengelola berbagai risiko, termasuk risiko reputasi dan risiko hilangnya legitimasi.
Control memastikan kebijakan dan proses berjalan sesuai tujuan.
Dalam lembaga publik, risiko terbesar tidak selalu berupa kegagalan operasional.
Ada risiko yang lebih sulit dipulihkan, yaitu ketika masyarakat mulai kehilangan keyakinan bahwa institusi bekerja secara adil dan independen.
Karena reputasi yang hilang tidak dapat dipulihkan hanya dengan pernyataan.
Ia harus dibangun kembali melalui tindakan nyata dan perbaikan sistem.
COSO ERM: Mengelola Risiko Sebelum Menjadi Krisis
Kerangka COSO Enterprise Risk Management (ERM) mengajarkan bahwa risiko harus menjadi bagian dari strategi organisasi.
Lima komponen utama COSO ERM:
Governance and Culture
Membangun budaya integritas dan tanggung jawab.
Strategy and Objective-Setting
Memastikan tujuan organisasi selaras dengan nilai dan mandatnya.
Performance
Mengidentifikasi dan menilai risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan.
Review and Revision
Melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.
Information, Communication, and Reporting
Memastikan informasi yang tepat tersedia bagi pengambil keputusan.
Dalam konteks lembaga publik, COSO ERM mengingatkan bahwa risiko reputasi harus dikelola sebelum berubah menjadi krisis kepercayaan.
GIAS 2024: Internal Audit sebagai Penjaga Nilai
Perkembangan standar profesi audit internal melalui Global Internal Audit Standards (GIAS) 2024 memperkuat perubahan paradigma.
Internal audit modern bukan hanya berfungsi untuk mencari kesalahan.
Internal audit berperan sebagai guardian of value, penjaga nilai organisasi.
Perannya adalah memberikan assurance dan advisory bahwa:
governance berjalan efektif;
risiko dikelola dengan baik;
Pengendalian internal berjalan memadai.
Dengan demikian, internal audit menjadi salah satu mekanisme penting untuk memastikan kekuasaan tetap berada dalam koridor akuntabilitas.
Pengawasan yang baik bukan hanya menemukan penyimpangan setelah terjadi, tetapi membantu organisasi mencegah kelemahan sebelum menjadi krisis.
Amanah sebagai Jiwa Tata Kelola
Pada akhirnya, seluruh konsep tata kelola modern bermuara pada satu nilai dasar: amanah.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
(QS. An-Nisa [4]: 58)
Kewenangan adalah amanah.
Jabatan adalah amanah.
Kekuasaan hukum adalah amanah.
Semakin besar kewenangan yang diberikan, semakin besar pula tanggung jawab untuk menjaga integritas.
Kesimpulan
Perkara besar yang menyentuh institusi penegak hukum selalu menjadi ujian bagi kepercayaan publik.
Namun ukuran keberhasilan bukan hanya terletak pada bagaimana perkara tersebut diselesaikan, tetapi juga pada bagaimana masyarakat yakin bahwa prosesnya berjalan secara independen, objektif, dan adil.
Karena itu:
Due process of law harus tetap menjadi panglima.
Tidak boleh ada penghukuman sebelum pembuktian.
Tidak boleh ada kesimpulan sebelum proses selesai.
Namun institusi publik juga harus menyadari bahwa kebenaran harus hadir dalam dua dimensi:
benar secara fakta dan dipercaya secara tata kelola.
Good Governance menjaga arah.
COSO ERM membantu mengelola risiko.
GIAS 2024 memperkuat pengawasan.
Ketiganya menjadi benteng agar institusi mampu menjaga marwah dan kepercayaan publik.
Karena pada akhirnya:
Dalam negara hukum, kepercayaan publik bukan hadiah yang diberikan masyarakat kepada institusi, tetapi amanah yang harus terus dijaga melalui proses yang benar dan tata kelola yang terpercaya.
Referensi
* COSO. Enterprise Risk Management: Integrating with Strategy and Performance. Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission, 2017.
* The Institute of Internal Auditors (IIA). Global Internal Audit Standards (GIAS), 2024.
* The Institute of Internal Auditors (IIA). The Three Lines Model: An Update of the Three Lines of Defense, 2020.
* OECD. G20/OECD Principles of Corporate Governance, 2023.
* United Nations. Guidance on Good Governance and Public Sector Integrity.
* Al-Qur’an: QS. Al-Maidah [5]:8 dan QS. An-Nisa [4]:58.






















