Jakarta – FusilatNews – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang membuka ruang pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pembangunan jejaring informasi hingga tingkat desa dan kelurahan.
Koalisi menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk perluasan peran militer ke ranah sipil yang tidak memiliki dasar hukum yang memadai dan berpotensi mengikis prinsip supremasi sipil.
“Kebijakan ini berbahaya karena mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer, memperluas fungsi pengawasan negara terhadap warga tanpa dasar hukum yang memadai, serta berpotensi menimbulkan intimidasi dalam relasi antara masyarakat dan otoritas pajak,” kata Usman Hamid dari Amnesty International Indonesia (AII), yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).
Menurut Usman, pengawasan dan pemungutan pajak merupakan fungsi administrasi pemerintahan sipil yang harus dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, perlindungan data pribadi, dan pelayanan publik.
Dalam sistem perpajakan self-assessment, negara memang memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum. Namun, seluruh kewenangan tersebut, kata dia, semestinya dijalankan oleh otoritas perpajakan dan aparat penegak hukum sipil yang memiliki mandat jelas, prosedur yang terukur, mekanisme keberatan, serta pengawasan eksternal.
“Melibatkan Babinsa dalam rantai pengumpulan informasi perpajakan justru menggeser pendekatan kepatuhan sukarela menjadi pendekatan keamanan,” ujarnya.
Bertentangan dengan Mandat TNI
Usman menegaskan, pelibatan Babinsa juga tidak sejalan dengan mandat konstitusional TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2025, tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman terhadap negara.
Bahkan dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP), pelaksanaan tugas TNI dibatasi pada jenis operasi tertentu yang harus didasarkan pada kebijakan dan keputusan politik negara.
“Pengawasan kepatuhan pajak, pendataan aktivitas ekonomi warga, maupun pemetaan potensi wajib pajak bukanlah fungsi pertahanan dan tidak dapat diperluas hanya melalui surat edaran administratif,” tegasnya.
Ancam Privasi Wajib Pajak
Koalisi juga menilai kebijakan tersebut membuka ruang pelanggaran terhadap prinsip kerahasiaan data perpajakan dan hak atas privasi warga.
Menurut Usman, informasi mengenai penghasilan, aset, kegiatan usaha, transaksi, hingga kondisi ekonomi seseorang merupakan data yang sangat sensitif sehingga penggunaannya harus dibatasi secara ketat untuk kepentingan perpajakan yang sah.
“Ketika informasi tersebut dikumpulkan melalui jejaring aparat kewilayahan yang tidak berada dalam struktur DJP, risiko penyalahgunaan, kebocoran data, stigmatisasi, hingga tekanan sosial terhadap warga menjadi semakin besar,” katanya.
Bangun Politik Ketakutan
Koalisi bahkan menilai kehadiran Babinsa dalam urusan perpajakan di tingkat desa berpotensi membangun politik ketakutan terhadap masyarakat.
Menurut Usman, kelompok yang paling rentan merasakan dampaknya adalah pelaku usaha mikro, petani, nelayan, hingga pekerja sektor informal.
“Dalam situasi seperti ini, warga dapat merasa dipantau bukan sebagai wajib pajak yang memiliki hak, melainkan sebagai objek pengawasan keamanan. Hal ini bertentangan dengan agenda reformasi TNI, prinsip supremasi sipil, dan upaya membangun kepercayaan publik terhadap administrasi perpajakan,” ujarnya.
Kepatuhan Pajak Harus Dibangun dengan Kepercayaan
Koalisi menegaskan, jika pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan pajak, langkah yang harus ditempuh bukan memperluas pelibatan aparat keamanan.
Sebaliknya, pemerintah perlu meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan, menyederhanakan prosedur administrasi, memperkuat edukasi publik, menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, menindak tegas penghindaran dan penggelapan pajak skala besar, serta memperkuat pengawasan terhadap penggunaan data perpajakan.
“Kepatuhan yang berkelanjutan hanya dapat dibangun melalui kepercayaan, transparansi, dan perlakuan yang adil, bukan melalui rasa takut,” tegas Usman.
Ia mengingatkan, pajak merupakan instrumen konstitusional untuk membiayai kesejahteraan publik sehingga proses pemungutan dan pengawasannya harus dijalankan secara demokratis, menghormati hak-hak warga negara, serta tunduk pada prinsip negara hukum.
“Negara tidak boleh menjadikan kepatuhan pajak sebagai pintu masuk bagi normalisasi pelibatan militer dalam urusan sipil sehari-hari,” pungkasnya.
Lima Tuntutan Koalisi
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah:
- Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan segera mencabut ketentuan yang membuka ruang pelibatan Babinsa dalam pembangunan jejaring informasi pengawasan kepatuhan pajak.
- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan seluruh jajaran TNI, termasuk Babinsa, tidak dilibatkan dalam pengawasan, pendataan, penagihan, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kepatuhan pajak warga.
- Pemerintah dan DPR melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perpajakan yang melibatkan aparat keamanan agar tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, supremasi sipil, perlindungan HAM, dan kerahasiaan data wajib pajak.
- Direktorat Jenderal Pajak memperkuat mekanisme pengawasan berbasis data yang sah, transparan, proporsional, dan dapat diaudit, serta memastikan seluruh kegiatan lapangan dilakukan oleh petugas yang berwenang dengan prosedur yang menghormati hak warga.
- Komnas HAM, Ombudsman RI, dan lembaga pengawas lainnya diminta melakukan pemantauan terhadap potensi maladministrasi, intimidasi, maupun pelanggaran hak asasi manusia yang dapat timbul akibat kebijakan tersebut.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri atas Amnesty International Indonesia, Imparsial, KontraS, YLBHI, HRWG, WALHI, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia Risk Center, ICW, LBH Jakarta, Setara Institute, LBH Pers, DeJure, LBH Masyarakat, ALDP, Public Virtue, ICJR, ELSAM, PBHI, AJI Jakarta, LBH APIK, KPI, LBH Medan, dan AJI Indonesia.
























