By Paman BED
“Merawat Akal Sehat, Menjaga Nurani Bangsa.”
“Membumikan Nilai-Nilai Al-Qur’an dalam Tata Kelola Kehidupan.”
Kepercayaan publik ibarat kaca. Butuh waktu bertahun-tahun untuk membuatnya bening, tetapi hanya beberapa detik untuk membuatnya retak. Yang lebih sulit lagi, kaca yang telah retak hampir tidak pernah kembali seperti semula. Retaknya mungkin dapat diperbaiki, tetapi bekasnya sering tetap terlihat.
Demikian pula kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Membangunnya memerlukan integritas, konsistensi, dan keteladanan yang dipupuk dalam waktu panjang. Namun, ketika sebuah perkara besar mengguncang ruang publik, kepercayaan itu dapat terkikis hanya dalam hitungan hari, bahkan sebelum proses hukum selesai.
Allah SWT mengingatkan:
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika datang kepada kalian seorang fasik membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya (fatabayyanu), agar kalian tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya, yang menyebabkan kalian menyesali perbuatan itu.”
(QS. Al-Hujurat [49]: 6)
Ayat ini tidak hanya mengajarkan etika menerima informasi, tetapi juga mengajarkan etika mengambil keputusan.
Semangat tabayyun menuntut setiap informasi diuji, setiap bukti diverifikasi, dan setiap kesimpulan dibangun di atas fakta, bukan prasangka.
Prinsip itu sejalan dengan sabda Rasulullah SAW:
“Al-bayyinah ‘ala al-mudda’i wal-yamin ‘ala man ankara.”
“Pihak yang mendalilkan wajib menghadirkan bukti, sedangkan pihak yang menyangkal cukup dengan sumpah.” (HR. Al-Baihaqi)
Hadits tersebut menjadi salah satu fondasi penting dalam sistem pembuktian. Keadilan tidak boleh dibangun atas dugaan, tekanan opini, ataupun asumsi. Keadilan harus lahir dari proses pembuktian yang adil.
Nilai-nilai inilah yang sesungguhnya menjadi ruh dari due process of law.
Dalam beberapa waktu terakhir, perhatian masyarakat tertuju pada perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Perkara tersebut berkembang menjadi salah satu isu hukum yang paling banyak diperbincangkan karena menyangkut institusi penegak hukum dan figur publik yang selama ini dikenal luas.
Di tengah derasnya pemberitaan, hadir pula seorang advokat yang tidak kalah dikenal masyarakat, Hotman Paris Hutapea, sebagai kuasa hukum. Kehadirannya segera menjadi perhatian media. Perbincangan publik tidak lagi hanya mengenai substansi perkara, tetapi juga mengenai strategi pembelaan, konferensi pers, hingga berbagai pernyataan yang berkembang di ruang publik.
Fenomena ini menunjukkan bahwa perkara besar dewasa ini hampir selalu berlangsung dalam dua arena sekaligus.
Arena pertama adalah ruang hukum, tempat fakta diuji melalui alat bukti, saksi, ahli, dan mekanisme peradilan.
Arena kedua adalah ruang publik, tempat persepsi dibentuk melalui pemberitaan media, media sosial, diskusi publik, hingga komentar para pengamat.
Persoalannya, kedua arena tersebut bekerja dengan logika yang berbeda.
Hukum bergerak melalui prosedur. Ia menuntut ketelitian, kehati-hatian, dan pembuktian. Semua membutuhkan waktu.
Sebaliknya, ruang publik bergerak melalui kecepatan.
Dalam hitungan menit, sebuah informasi dapat menyebar ke jutaan orang. Dalam hitungan jam, opini mulai terbentuk.
Dalam hitungan hari, masyarakat sering kali telah memiliki
kesimpulan masing-masing, sementara proses hukum baru memasuki tahap awal.
Di sinilah tantangan besar negara hukum pada era digital.
Bukan semata-mata tentang bagaimana menemukan siapa yang benar atau salah, tetapi bagaimana menjaga agar proses pencarian kebenaran tidak dikalahkan oleh kecepatan pembentukan opini.
Dalam perkara-perkara besar, strategi hukum hampir tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu berjalan berdampingan dengan strategi komunikasi.
Padahal keduanya memiliki tujuan yang berbeda.
Strategi hukum bertujuan memastikan hak-hak hukum setiap pihak terlindungi dan proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Strategi komunikasi bertujuan menjelaskan posisi kepada masyarakat agar ruang publik tidak sepenuhnya diisi oleh informasi yang belum tentu utuh.
Keduanya sama-sama penting.
Namun, pertanyaannya adalah: manakah yang seharusnya menjadi panglima?
Jawabannya hanya satu.
Due Process of Law.
Karena negara hukum tidak dibangun oleh siapa yang paling piawai berbicara, melainkan oleh siapa yang paling mampu membuktikan.
By Paman BED























