Jakarta – FusilatNews.– Indonesia Police Watch (IPW) terkesan geram dan mengkritik keras kinerja tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung pasca-diperiksanya tersangka Febrie Adriansyah, Jumat (17/7/2026), yang tidak dikenakan status penahanan.
“Akuntabilitas tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung diragukan dan juga sikap independensinya. Karena sudah menjadi standar operasional prosedur di Kejaksaan Agung bahwa seorang tersangka tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan, akan dilakukan penahanan,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Selasa (21/7/2026).
Perlakuan yang tidak equal (setara) antara Febrie Adriansyah dan tersangka lain dalam kasus yang sama, Don Ritto yang langsung ditahan, dinilai Sugeng menunjukkan bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung tidak menunjukkan independensinya atas dugaan masih kuatnya pengaruh tersangka Febrie Adriansyah sehingga Standard Operating Procedure (SOP) penahanan tidak dilakukan. “Padahal pada kasus yang sama terhadap tersangka Don Ritto dilakukan penahanan,” sesalnya.
Dengan tidak ditahannya tersangka Febrie Adriansyah ini, kata Sugeng, perkara ini berpotensi mengalami kesulitan di dalam pembuktian dan akhirnya prosesnya menjadi berlarut-larut, bahkan ada potensi menguapnya alat bukti. “Potensi ‘obstruction of justice’ (menghalangi penyidikan) bisa terjadi,” cetusnya.
Karenanya, ia mendesak agar tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang digembar-gemborkan terdiri dari tim penyidik yang sangat kredibel, dan memiliki rekam jejak yang baik, untuk segera melakukan penahanan.
“Tindakan penahanan serta ekspos perkara dengan menghadirkan para tersangka di depan media akan memulihkan kepercayaan publik pada proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung di dalam perkara tersangka Don Ritto dan Febrie Adriansyah, ” tukasnya.
Sugeng menilai, saat ini adalah titik yang sangat krusial bagi Kejaksaan Agung untuk membuktikan akuntabilitas dan profesionalisme kelembagaan yang selama ini dipertontonkan pada perkara-perkara korupsi para tersangka di luar Kejaksaan. “Ujian kelembagaan harus dijawab ketika mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi tersangka,” pintanya.
Apabila penahanan ini berlarut-larut, lanjut Sugeng, maka tim penyidik sama saja dengan tidak taat kepada program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu.
“Akuntabilitas dan independensi yang diragukan dari tim penyidik Pidsus Kejaksaan Agung ini harus dikaitkan dengan informasi yang beredar dan sudah disampaikan media yang menyatakan pada saat proses penyidikan oleh Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya, sesaat setelah adanya penggeledahan di rumah Sentul yang diakui sebagai rumah Febrie Adriansyah, yaitu adanya pertemuan antara Jaksa Agung St Burhanuddin, Febrie Adriansyah, dan juga Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang membahas kasus korupsi yang menimpa Febrie. Korelasi dengan tidak ditahannya tersangka Febrie dengan pertemuan tiga pihak tersebut menjadi kecurigaan publik akan proses hukum yang adil,” paparnya.
Oleh karena itu, Sugeng mendorong Presiden Prabowo segera memberhentikan Jaksa Agung St Burhanuddin agar proses penyidikan terhadap tersangka Febrie Adriansyah ini menjadi tidak terkendala, dan akuntabilitas serta independensi dari tim penyidik tetap terjaga.


























