JAKARTA – FusilatNews.–Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut kini memasuki tahap penyelidikan setelah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula dari pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jumat (17/7), ketika mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, Hotman melontarkan sejumlah ucapan bernada emosional, seperti “lu punya otak nggak?”, “Shut up”, dan “tanya kakekmu”, yang kemudian memicu kecaman luas dari kalangan pers.
Laporan PWI tercatat dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026. Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu menilai ucapan Hotman tidak hanya menyerang individu wartawan, tetapi juga merendahkan martabat profesi pers secara keseluruhan.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan bahwa langkah hukum diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi wartawan.
“Kami ingin supaya ini diproses secara hukum agar terang benderang. Kebebasan berpendapat bukan berarti boleh menghina profesi wartawan,” kata Edison di Polda Metro Jaya.
PWI juga menyerahkan barang bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers berlangsung.
Permintaan Maaf Tak Menghentikan Proses Hukum
Sehari setelah menuai kritik, Hotman Paris mengunggah video permintaan maaf melalui akun media sosialnya. Ia mengakui emosinya terpancing karena merasa menerima pertanyaan yang sama berulang kali dari wartawan.
Dalam video tersebut, Hotman menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan maupun organisasi pers di seluruh Indonesia.
Namun, PWI menegaskan bahwa permintaan maaf secara moral tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan.
“Secara manusiawi kami menerima permintaan maaf itu. Tetapi permintaan maaf tidak menghilangkan proses hukum atas dugaan perbuatan yang telah dilakukan,” ujar Edison Siahaan.
Ketua Umum PWI: Ini Bukan Persoalan Pribadi
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, sebelumnya mengecam keras ucapan Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Menurut Zulmansyah, setiap narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan atau mengakhiri wawancara, tetapi tidak dibenarkan melakukan intimidasi maupun penghinaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut pribadi seorang wartawan. Ini menyangkut kehormatan dan martabat profesi pers. Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan menjalankan fungsi yang dilindungi konstitusi. Karena itu, setiap bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan tidak boleh dianggap sebagai hal yang biasa.”
Ia berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk saling menghormati antarprofesi.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Polda Metro Jaya kini mulai melakukan penyelidikan awal dengan mempelajari laporan, memeriksa alat bukti, serta meminta keterangan dari para pihak terkait. Tahapan ini akan menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari komunitas pers nasional. Sejumlah organisasi wartawan menyatakan dukungan terhadap langkah PWI sebagai bentuk upaya menjaga kehormatan profesi dan memastikan kebebasan pers tetap dihormati dalam praktik kehidupan demokrasi.

























