Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Pegiat Media
Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Senin (5/12/2.22), menyatakan, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan hari ini, Selasa (6/12/2022), lebih baik daripada KUHP buatan Belanda yang selama ini diterapkan yang sudah ortodoks.
Akhirnya, DPR bersama pemerintah benar-benar mengesahkan RKUHP tersebut menjadi undang-undang dalam Rapat Peripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12). Alhasil, jika dulu KUHP-nya ortodoks, maka kini KUHP-nya daripada. Lho, kok daripada? Ya, daripada ortodoks, daripada tidak ada.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), salah satu makna dari “ortodoks” adalah kolot; berpandangan kuno. Berarti dalam pandangan Menkumham Yasonna Laoly, KUHP yang ada sekarang ini kolot, sudah kuno. Itu benar adanya.
Dikutip dari Wikipedia, KUHP adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara materiil di Indonesia. KUHP yang selama ini berlaku adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda, yakni “Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië”. Pengesahannya dilakukan melalui Staatsblad Tahun 1915 Nomor 732 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 1918.
Setelah Kemerdekaan RI, KUHP tetap diberlakukan disertai penyelarasan kondisi berupa pencabutan pasal-pasal yang tidak lagi relevan. Hal ini berdasarkan pada Ketentuan Peralihan Pasal II Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan, “Segala badan negara dan peraturan yang masih ada langsung diberlakukan selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.”
Ketentuan tersebutlah yang kemudian menjadi dasar hukum pemberlakuan semua peraturan perundang-undangan pada masa kolonial di masa kemerdekaan.
Untuk menegaskan kembali pemberlakuan hukum pidana pada masa kolonial tersebut, pada 26 Februari 1946, pemerintah Indonesia kemudian mengeluarkan UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. UU inilah yang kemudian dijadikan dasar hukum perubahan “Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie” menjadi “Wetboek van Strafrecht”, yang kemudian dikenal dengan nama KUHP.
Meskipun demikian, dalam Pasal XVII UU No 1 Tahun 1946 juga terdapat ketentuan yang menyatakan, “Undang-undang ini mulai berlaku buat Pulau Jawa dan Madura pada hari diumumkannya dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden.”
Dengan demikian, pemberlakuan “Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie” menjadi “Wetboek van Strafrecht” hanya terbatas pada wilayah Jawa dan Madura. Pemberlakuan KUHP di seluruh wilayah Republik Indonesia baru dilakukan pada 20 September 1958, dengan diundangkannya UU No 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 UU No 7 Tahun 1958, yakni, “Undang-Undang No 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.”
Perjalanan RKUHP, dari KUHP ortodoks menjadi KUHP daripada
Dikutip dari Kompas.com, 5 Juli 2022, Seminar Hukum Nasional I yang diadakan tahun 1963 menghasilkan desakan untuk membuat KUHP nasional yang baru dalam waktu sesingkat-singkatnya. Pemerintah kemudian mulai merancang RKUHP sejak 1970 untuk mengganti KUHP yang berlaku saat ini.
Waktu itu, tim perancang diketuai Prof Sudarto dan diperkuat beberapa guru besar hukum pidana lain di Indonesia. Namun, upaya agar RKUHP tersebut diserahkan kepada DPR dan dibahas tidak kunjung terwujud.
Tahun 2004, tim baru pembuatan RKUHP dibentuk di bawah ketua Prof Muladi. RKUHP tersebut baru diserahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke DPR untuk dibahas 8 tahun kemudian atau pada 2012.
DPR periode 2014-2019 kemudian menyepakati draf RKUHP dalam pengambilan keputusan tingkat pertama. Namun, timbul berbagai reaksi. Gelombang protes terhadap sejumlah pasal RKUHP muncul dari masyarakat, termasuk dari para pegiat hukum dan mahasiswa.
Pada September 2019, Presiden Joko Widodo yang menggantikan SBY memutuskan untuk menunda pengesahan RKUHP dan memerintahkan peninjauan kembali pasal-pasal yang bermasalah. DPR lalu secara resmi kembali melanjutkan pembahasan RKUHP pada April 2020.
Pembahasan pun terus bergulir hingga saat ini. Secara umum, tidak ada perubahan substansial di dalam draf RKUHP yang telah disetujui pada 2019.
DPR lalu menargetkan RKUHP disahkan bulan Juli 2022. Namun, RKUHP batal disahkan karena pemerintah masih melakukan sejumlah perbaikan. Selain itu, penolakan terhadap sejumlah pasal RKUHP yang dianggap bermasalah masih terjadi hingga saat ini.
Pasal Kontroversial
Dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (5/12/2022), berikut beberapa pasal kontroversial yang masih dimuat dalam RKUHP draf final 30 November 2022 yang menurut rencana akan disahkan hari ini:
1. Penghinaan Presiden
Ketentuan pidana tersebut dituangkan dalam Pasal 218. Pelaku diancam hukuman tiga tahun penjara. Pasal ini merupakan delik aduan.
Bagian penjelasan pasal itu menyebut menyerang kehormatan adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri. Perbuatan menista atau memfitnah masuk dalam kategori itu
2. Pasal Makar
Pasal 192 menyatakan setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari NKRI dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Pasal 193 ayat (1) mengatur setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Sementara itu, Pasal 193 ayat (2) menyatakan pemimpin atau pengatur makar dipidana dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
3. Penghinaan Lembaga Negara
Draf RKUHP juga masih mengatur ancaman pidana bagi penghina lembaga negara seperti DPR hingga Polri. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 349. Pasal tersebut merupakan delik aduan.
Pada ayat (1) disebutkan, setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara. Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan.
Pasal 350, pidana bisa diperberat hingga dua tahun jika penghinaan dilakukan lewat media sosial. Sementara yang dimaksud kekuasaan umum atau lembaga negara dalam RKUHP yaitu DPR, DPRD, Kejaksaan, hingga Polri.
4. Pidana Demo Tanpa Pemberitahuan
Draf RKUHP turut memuat ancaman pidana atau denda bagi penyelenggara demonstrasi tanpa pemberitahuan. Hal itu tertuang dalam Pasal 256. Pasal ini bisa dengan mudah mengkriminalisasi dan membungkam kebebasan berpendapat.
5. Berita Bohong
RKUHP mengatur soal penyiaran, penyebarluasan berita atau pemberitahuan yang diduga bohong. Pasal ini dapat menyasar pers atau pekerja media.
Pada Pasal 263 ayat (1) dijelaskan seseorang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dapat dipenjara paling lama 6 tahun atau denda Rp500 juta.
6. Hukuman Koruptor Turun
RKUHP mengatur terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, hukuman pidananya mengalami penurunan. Tindak pidana korupsi diatur pada Pasal 603. Pada pasal tersebut dijelaskan koruptor paling sedikit dipenjara selama 2 tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain itu, koruptor juga dapat dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar.
Pidana penjara pada RKUHP itu lebih rendah atau mengalami penurunan dari ketentuan pidana penjara dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 2 UU tersebut dijelaskan koruptor bisa mendapat pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Tidak hanya itu, hukuman denda pun mengalami penurunan. Sebelumnya, dalam UU No 20/2001 koruptor didenda paling sedikit Rp200 juta.
7. Pidana Kumpul Kebo
Draf RKUHP juga masih mengatur ketentuan hubungan seks di luar pernikahan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang perzinaan. Dalam beleid tersebut, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara satu tahun.
Meski begitu, ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. Pihak yang dapat mengadukan yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Lalu, orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
8. Sebar Ajaran Komunis
Seseorang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunis, marxisme, dan leninisme terancam pidana 4 tahun penjara. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara.
9. Pidana Santet
Ketentuan itu dituangkan dalam Pasal 252 ayat (1). Ancaman hukuman pidana bagi pelaku santet mencapai 1,5 tahun. Hukuman menjadi lebih berat jika pelaku menjadikan santet sebagai mata pencaharian. RKUHP menambah hukuman penjara 1/3 dari hukuman semula.
10. Vandalisme
RKUHP mengatur pidana untuk orang yang dianggap telah melakukan vandalisme dengan mencoret-coret dinding. Dalam RKUHP, vandalisme dimasukkan ke dalam bentuk kenakalan. Pidana terkait kenakalan diatur dalam Pasal 331. Dalam pasal tersebut dijelaskan pelaku kenakalan dapat dipidana denda kategori II atau sebanyak Rp10 juta.
11. Hukuman Mati
Aturan tentang hukuman mati masih tercantum dalam draf RKUHP. Pidana mati di RKUHP diatur di Pasal 67, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, dan Pasal 102.
Pasal 67 berbunyi, “Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif”.
“Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat,” demikian Pasal 98 RKUHP.
Draf RKUHP juga mengatur tentang teknis pelaksanaan hukuman mati. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 99. Kemudian pasal 100 mengatur terkait hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun.
Dengan atau tanpa ketentuan masa percobaan, hukuman mati harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prinsip HAM.
12. HAM Berat
RKUHP terbaru juga mengatur soal tindak pidana terhadap HAM berat. Padahal, tindak pidana itu telah diatur dalam UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM karena bersifat khusus. Pada Pasal 598 RKUHP, pelaku genosida atau memusnahkan golongan tertentu dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20.
Pasal ini dikritisi karena dianggap mengurangi kekhususan pada kasus pelanggaran HAM berat dan dapat menghambat penuntasannya.
13. Living Law
RKUHP mengatur tentang aturan hukum adat atau living law. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 2 dan 595. Pada Pasal 2 ayat 1 dijelaskan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang ini.
Kemudian Pasal 2 ayat (2) menjelaskan, hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam undang-undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD 1945, HAM, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.
Living law berisiko dijadikan alasan oleh aparat dalam melakukan penghukuman terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana (adat).
Kini, RKUHP sudah disahkan menjadi undang-undang. Menkumham Yasonna Laoly pun menyampaikan permakluman atau semacam apologia bahwa KUHP tersebut lebih baik daripada KUHP buatan Belanda yang sudah ortodoks. Artinya, KUHP baru tersebut masih jauh dari sempurna, kalau tidak boleh dikatakan “saldi” alias asal jadi. Ya, KUHP daripada….




















