Wawancara Eksklusif Fusilatnews dengan DHL (Damai Hari Lubis)
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Fusilatnews: Nama Eggi Sudjana kembali menjadi sorotan. Apa yang membuat kasus ini penting untuk dibahas?
DHL: Kasus Eggi menarik karena memperlihatkan persoalan yang lebih besar daripada sekadar status hukum seseorang. Kita sedang melihat persoalan mendasar tentang bagaimana hukum bekerja. Eggi pernah ditahan selama 41 hari dalam kasus dugaan makar tahun 2019, tetapi tidak pernah dibawa ke persidangan hingga mendapatkan putusan hukum yang berkekuatan tetap. Namun sampai hari ini status tersangkanya masih menggantung.
Pertanyaan besarnya sederhana, apakah seseorang dapat terus menerus hidup dalam ketidakpastian hukum tanpa adanya penyelesaian yang jelas?
Fusilatnews: Anda menilai ada persoalan dalam kasus dugaan makar tahun 2019?
DHL: Sangat jelas. Tuduhan makar saat itu berangkat dari seruan “people power” yang disampaikan Eggi dalam suasana politik Pilpres 2019. Jika merujuk ketentuan hukum pidana, makar atau aanslag bukan sekadar ucapan spontan. Harus ada unsur niat yang diwujudkan melalui tindakan nyata.
Dalam KUHP Baru, makar diatur pada Pasal 190 sampai Pasal 192. Di situ ditegaskan bahwa harus ada permulaan pelaksanaan nyata.
Pasal\ 190:\ Makar\ dilakukan\ apabila\ niat\ telah\ nyata\ melalui\ permulaan\ pelaksanaan
Kalau kita lihat kasus Eggi, sesudah ia menyampaikan istilah “people power”, tidak ada tindak lanjut berupa konsolidasi, rapat, pengumpulan massa, atau skenario menggulingkan pemerintahan yang sah.
Fusilatnews: Jadi menurut Anda unsur makar tidak terpenuhi?
DHL: Dalam perspektif hukum pidana, saya melihat unsur-unsurnya sulit dipenuhi. Yang dilakukan Eggi lebih dekat kepada hak menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin oleh konstitusi dan HAM.
Saat itu Eggi berbicara di panggung kampanye resmi. Massa hadir bukan karena undangan pribadi Eggi, tetapi karena agenda kampanye yang sudah terjadwal. Setelah pidato selesai, juga tidak ditemukan adanya langkah lanjutan yang mengarah pada makar.
Fusilatnews: Namun sekarang Eggi kembali menjadi tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi. Bagaimana pandangan Anda?
DHL: Yang menjadi pertanyaan adalah aspek prosedural hukumnya. Penetapan seseorang menjadi tersangka semestinya melalui penyelidikan dan penyidikan yang memenuhi syarat formal.
Ada informasi bahwa Eggi disebut dua kali tidak memenuhi panggilan, tetapi Eggi sendiri menyatakan tidak hadir karena sakit dan sudah menyampaikan alasan secara resmi.
Kalau tahapan pemeriksaan terhadap seseorang belum berjalan secara layak, lalu status tersangka ditetapkan, tentu muncul pertanyaan dari sisi legalitas prosedur.
Fusilatnews: Anda menyinggung adanya potensi cacat formil?
DHL: Ya. Dalam hukum pidana ada prinsip materiele waarheid, yaitu pencarian kebenaran yang sesungguhnya. Jika prosedur awal sudah cacat, maka proses menuju keadilan juga berpotensi terganggu.
Karena tujuan tertinggi hukum itu bukan sekadar menghasilkan vonis, melainkan mencapai keadilan.
Fusilatnews: Anda juga menyinggung soal masa status tersangka Eggi sejak 2019?
DHL: Itu yang menjadi kejanggalan. Saat perkara tahun 2019 berjalan, masih berlaku ketentuan administrasi penyidikan yang memberikan batasan waktu tertentu menuju tahap berikutnya.
Kalau sampai bertahun-tahun tidak ada kejelasan, tetapi status tersangka masih melekat, tentu menimbulkan persoalan kepastian hukum.
Fusilatnews: Apa yang menurut Anda seharusnya dilakukan negara?
DHL: Negara wajib menghadirkan kepastian hukum. Bila memang alat bukti tidak cukup, status hukum seseorang harus diselesaikan secara jelas.
Selain itu, apabila seseorang mengalami kerugian akibat proses hukum yang tidak memenuhi rasa keadilan, mekanisme pemulihan nama baik dan kompensasi juga merupakan bagian yang diatur dalam sistem hukum.
Fusilatnews: Apa pesan Anda terkait kasus ini?
DHL: Kasus Eggi Sudjana bukan hanya soal Eggi. Ini soal bagaimana negara memperlakukan warganya dalam proses hukum.
Keadilan tidak hanya berbicara tentang pasal-pasal, tetapi juga keberanian menempatkan hukum di atas kepentingan kekuasaan. Sebab hukum seharusnya mengadili, bukan sekadar menghukum.
(Fusilatnews/DHL)






















