FusilatNews- Mantan Kepala Divisi Hukum Kepolisian Republik Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Purnawirawan Aryanto Sutadi mengungkapkan, istri Ferdy Sambo tidak bisa dijadikan tersangka atas tewasnya Brigjen J atau Joshua Hutabarat. Dalam hal ini, menurut dia, Putri Candrawati tidak bisa terkena pasal apa pun.
“Ibu Putri jadi tersangka atas pasal apa. Ibu Putri kan enggak buat berita bohong. Setahu saya dia sih enggak pernah buat berita bohong. Yang menuduh membuat berita bohong kan pengacara, pakai analisa dia sendiri karena Sambo kan. Rilisnya kayak gitu,” kata Aryanto dikutip tempo.co Rabu, 17 Agustus 2022.
Aryanto mengatakan, pernyataan Putri Candrawati ditetapkan sebagai tersangka karena tekanan publik. Padahal, menurut Aryanto, mungkin tidak sesuai dengan kenyataan.
“Putri itu diumumkan publik kan disampaikan kebohongan publik karena dia berpura-pura dilaporkan seakan dirinya dilecehkan, kan gitu. Tapi kan, selama ini yang terjadi belum tentu begitu. Itu kan yang diberitakan lewat rilis yang abal-abal itu,” ungkapnya.
Laporan polisi (LP) menyatakan bahwa Putri dianiaya dan diintimidasi. Saat ini, kelanjutan LP tersebut, menurut Aryanto, belum diketahui kelanjutanya
“Kalau belum diperiksa, kasus ini kan sudah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” ungkapnya.
Lebih lanjut Aryanto menjelaskan bahwa pada rilis yang disebar ke media itu, tidak ada omongan PC yang mengatakan kebohongan tersebut. Berdasar pada rilis tersebut, semua adalah dari omongan Ferdy Sambo.
“Dianggap ada laporan pelecehan Putri hanya itu kan, yang rilis itu disampaikan. LP itu belum tentu dibuat Ibu Putri sendiri, mungkin hanya suruhan orang, atau mungkin hanya skenario yang dibacakan,” ungkapnya.
Menurut Aryanto, Putri menyampaikan berita bohong yang disampaikan pengacara. Alhasil, publik pun terjebak dalam jebakan, seolah-olah diyakini menyebarkan berita bohong.
“Nyatanya kita kan belum tahu, apa dia pernah bikin laporan polisi, apa dia pernah diperiksa, diperiksa sama LPSK itu aja susah. Diperiksa sama Komnas HAM saja susah. Kalau gitu kan logikanya berarti dia belum pernah diperiksa,” ujarnya.
Menyikapi tanda-tanda pelanggaran dalam proses ini, Aryanto menjelaskan, semuanya dilakukan oleh Sambo, sehingga PC tidak bisa ditangkap. Pergeseran lokasi kejadian dari Duren tiga ke Magelang juga merupakan ulah Sambo.
“Mosok karena seperti itu Bu Putri menyebarkan berita bohong. Dari mana itu hukumnya. Jadi tidak ada angle yang bisa membuat Bu Putri tersangka,” ungkapnya.
Dalam percakapan telepon, Aryanto juga menjelaskan bahwa tidak ada gunanya menelepon PC. Karena dalam hal ini menjadi tanggung jawab Sambo.
“Sambo ngakuin kok ‘saya bertanggung jawab saya membunuh ini merencanakan bersama-sama ini karena merasa terinjak-injak martabat saya yang itu pelecehan istri saya’. Emang Bu Putri ngomong setelah dilecehkan terus nyuruh membunuh gitu?,” ujarnya.
“Jadi kita jangan ngikuti pendapat publik hingga memaksakan harus jadi tersangka, kasihan dong Bu Putri manusia juga, kan punya hak untuk dia mempertahankan haknya,” lanjutnya.
























