Jakarta, Fusilatnews — Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen persyaratan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang maju melalui jalur perseorangan dalam Pilgub DKI Jakarta 2024. Desakan ini muncul setelah ditemukan dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan dalam proses pencalonan mereka.
“KPU harus segera melakukan verifikasi ulang terhadap kandidat yang mengumpulkan dokumen persyaratan secara melawan hukum, terutama yang berkaitan dengan data pribadi pemilih. KPU juga harus memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam melakukan proses verifikasi,” demikian pernyataan resmi ELSAM yang dirilis pada Jumat (16/8/2024).
ELSAM menegaskan bahwa terdapat dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi yang dilakukan oleh pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Pasangan ini diduga telah melakukan pemrosesan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum, tanpa mendapatkan persetujuan eksplisit dari subjek data, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a UU PDP. Undang-undang tersebut mengharuskan adanya dasar hukum yang sah untuk pemrosesan data KTP, terutama untuk tujuan pencalonan.
“Pasangan calon harus menjelaskan tujuan pemrosesan data, jenis data yang diproses, jangka waktu retensi dokumen, serta rincian informasi yang dikumpulkan kepada subjek data. Dugaan pencatutan ini mengindikasikan bahwa data pribadi diproses tanpa persetujuan apapun dari subjek data,” tambah ELSAM.
Dalam UU PDP, tindakan pencatutan data pribadi secara melawan hukum ini dilarang keras dan diancam dengan hukuman pidana. Pasal 65 Ayat (1) UU PDP menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu, Pasal 95 UU Administrasi Kependudukan juga mengatur larangan mengakses database kependudukan tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara dua tahun dan denda Rp25 juta.
ELSAM juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan oleh KPU DKI Jakarta terhadap syarat pencalonan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Komisioner KPU Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan bahwa data KTP warga yang tersedia di situs Info Pemilu KPU tercampur antara yang lolos verifikasi administrasi dan faktual. “Ada data yang hanya lolos verifikasi administrasi namun tercatat mendukung Dharma-Kun,” ungkap Dody.
Dengan adanya temuan ini, ELSAM berharap KPU dapat bertindak tegas untuk menjaga integritas proses pemilihan dan memastikan bahwa hak-hak warga negara dalam hal perlindungan data pribadi tidak dilanggar.