Surabaya, Fusilatnews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Gedung Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Surabaya, pada Jumat (16/8/2024) siang. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka pengusutan kasus suap terkait dana hibah yang melibatkan sejumlah pihak di Pemprov Jatim.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi kegiatan penggeledahan tersebut. “Benar, ada kegiatan penggeledahan KPK di Pemprov Jatim,” ujarnya saat dihubungi oleh media. Meskipun demikian, Tessa belum memberikan detail mengenai ruangan-ruangan spesifik yang sedang digeledah oleh penyidik KPK. Ia menegaskan bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus suap dana hibah di Pemprov Jatim.
“Saat ini, kami belum dapat merinci ruangan-ruangan yang digeledah. Namun, penggeledahan ini memang terkait dengan perkara dana hibah,” tambah Tessa.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jatim pada periode 2019-2022. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Kasus ini mengemuka setelah terungkapnya dugaan praktik suap dalam proses pengurusan dana hibah yang melibatkan sejumlah oknum pejabat dan pihak lainnya. Dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan kelompok masyarakat, namun diduga telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Penggeledahan di Gedung Pemprov Jatim ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta dan bukti terkait kasus tersebut. KPK juga terus melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek dari kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang belum terungkap.
Dengan penetapan 21 tersangka dan penggeledahan yang dilakukan, KPK menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memastikan bahwa dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.