Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)
Jakarta- Perempuan memberikan kenikmatan seksual untuk mendapatkan cinta. Laki-laki memberikan cinta untuk mendapatkan kenikmatan seksual. Cinta bisa berwujud materi atau uang. Klop. Resiprokal. Simbiose mutualisme atau saling menguntungkan.
Akan tetapi, ketika cinta dan seks itu berpadu dan melahirkan buah hati, tak sedikit laki-laki yang mengelak. Ridwan Kamil, contohnya.
Bekas Gubernur Jawa Barat itu kemudian berseteru dengan Lisa Mariana, perempuan yang pernah memberikan kenikmatan seks kepadanya. Emil, panggilan akrab laki-laki yang pernah memberikan cinta kepada Lisa, kemudian melaporkan selebgram itu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jumat (11/4/2025) lalu.
Lisa dilaporkan dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik karena mengaku punya anak dari Emil. Di sinilah patut diduga bahwa tujuan Emil memberikan cinta adalah semata-mata demi mendapatkan kenikmatan seks. Ia menolak bertanggung jawab. Ia memberikan cinta bukan untuk tujuan cinta, melainkan sekadar seks.
Begitu pun Lisa. Ia memberikan kenikmatan seks untuk mendapatkan cinta berupa materi atau uang. Selama kehamilan dan kemudian anaknya lahir, Lisa disebut-sebut mendapatkan nafkah lahir dari Emil sebesar Rp20 juta per bulan.
Sampai kemudian Emil tersandung kasus dugaan korupsi Bank Jabar-Banten (BJB), sampai rumahnya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga pasokan nafkah bulanan ke Lisa dihentikan.
Lisa pun meradang. Ia kemudian “nyanyi” di media sosial dan membuka aib kisah cinta terlarang itu ke publik. Pasalnya, Emil diduga menolak menggelontorkan uang Rp2,5 miliar. Di sinilah patut diduga tujuan Lisa memberikan kenikmatan seks adalah mendapatkan cinta berupa materi atau uang.
Lisa mengaku siap melakukan tes DNA untuk membuktikan bahwa anaknya adalah anak biologis Emil. Sebaliknya, Emil pun siap melakukan tes DNA untuk keperluan yang sama, bahkan disebut sudah melakukan tes DNA dan anak Lisa itu disebut bukan anak biologisnya.
DNA, atau deoksiribonucleat acid, adalah materi genetik yang menyimpan semua informasi tentang perkembangan, fungsi, dan reproduksi individu. DNA ini terdapat di dalam inti sel dan memengaruhi hampir semua aspek tubuh, termasuk ciri-ciri fisik, sifat, dan kecenderungan kesehatan manusia.
Pihak Emil menyatakan sudah membuat perjanjian dengan Lisa tahun 2021 lalu, dan dalam perjanjian itu disebut anak Lisa bukanlah buah hatinya dengan Emil. Bahkan Lisa disebut telah minta maaf kepada Emil.
Nah, di tengah perseteruan antara Lisa dan Emil itulah muncul seorang laki-laki bernama Revelino Tuwasey yang mengaku sebagai ayah biologis dari anak Lisa itu.
Entah apa motif Ino, panggilan laki-laki itu, mengaku sebagai ayah biologis anak Lisa. Apakah Ino orang bayaran Emil untuk menyelamatkan muka pria yang di mata publik dikenal santun dan bersih itu?
Kita tidak tahu. Yang jelas, Emil sudah mengakui pernah ada “affair” dengan Lisa. Lisa pun mengaku pernah tiga hari bermalam bersama Emil di sebuah hotel di Palembang, Sumatera Selatan.
Nasib Emil di Tangan Istrinya
Banyak laki-laki jatuh karena perempuan. Apakah Emil juga jatuh karena Lisa?
Tidak juga. Sebelum Lisa mengobral kisah asmaranya dengan Emil, pria berlatar arsitek itu sudah terlebih dulu jatuh. Ia, misalnya, gagal terpilih menjadi gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Emil juga tersangkut kasus dugaan korupsi BJB di mana kediamannya pernah digeledah KPK, dan motor gedenya pun sudah disita oleh lembaga antirasuah itu.
Kini, nasib Emil ada di tangan istrinya, Atalia Praratya. Emil patut diduga telah berselingkuh. Emil patut diduga telah berzina. Namun, hanya istrinya yang bisa melaporkan Emil ke polisi.
Tindak pidana perzinaan merupakan tindak pidana aduan (delik aduan) yang berimplikasi pada bisa/tidaknya dilakukan penuntutan tergantung pada ada/tidaknya pengaduan dari pihak suami atau istri korban perzinaan.
Perzinaan dalam KUHP diatur dalam Pasal 284 (KUHP lama) dan Pasal 411 (KUHP baru). Pasal 284 KUHP lama mengatur bahwa laki-laki yang beristri atau wanita yang bersuami yang melakukan perzinaan diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 9 bulan.
Pasal 411 KUHP baru mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya akan dikenai pidana perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Ya, nasib Emil ada di tangan istrinya, selain Lisa.