Mereka yang ditetapkan tersangka berinisial TK, HN, DM, AHA, dan MA, serta ID. Para tersangka tersebut langsung ditahan.
Jakarta – Fusilatnews – Setelah melalui proses penyidikan akhir, Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi komoditas emas yang memakan waktu setahun akhirnya Tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan enam general manager smelter PT Aneka Tambang (Antam) sebagai tersangka pada Rabu (29/5/2024),
Mereka yang ditetapkan tersangka berinisial TK, HN, DM, AHA, dan MA, serta ID. Para tersangka tersebut langsung ditahan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerangkan, tersangka TK, merupakan general manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam periode 2010-2011. HN jadi tersangka selaku general manager UBPP LM PT Antam 2011-2013.
Tersangka DM adalah general manager UBPP LM PT Antam pembukuan 2013-2017 dan AHA jadi tersangka dalam kapasistas general manager UBPP LM PT Antam periode 2017-2019. Selanjutnya tersangka MA, general manager UBPP LM PT Antam generasi 2019-2021.
Terakhir, tersangka ID, general manager UBPP LM PT Antam masa bakti 2021-2022. “Semua tersangka dilakukan penahanan terpisah. Dan tersangka HM, juga tersangka AHA dilakukan penahanan dalam perkara lain,” kata Kuntadi saat konferensi pers di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024). malam
Kuntadi menerangkan peran masing-masing tersangka dalam kasus itu. sepanjang periode pembukuan 2010-2021 melakukan kerja sama manufaktur atau pengolahan bahan mentah pembuatan logam mulia emas. Namun dalam kerja sama tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan dan pemanfaatan yang melanggar hukum.
Akibatnya, kesepakatan malahan untuk memperkaya diri dan merugikan negara. Menurut Kuntadi, terjadi pemberian label atau merek logam mulia (LM) Antam dalam setiap produksi dari kerja sama manufaktur tersebut.
Padahal, keenam general manager itu mengetahui dan menyadari merek LM Antam merupakan paten dagang milik PT Antam.
“Merek dagang milik PT Antam tersebut memiliki nilai ekonomis, sehingga untuk memberikan label LM Antam pada setiap jenis produksi logam mulia emas di luar kerja sama resmi dengan PT Antam diharuskan membayar hak merek kepada PT Antam terlebih dahulu,” ujar Kuntadi.
Menurut dia, dari kegiatan ilegal tersebut para tersangka dalam periode 2010-2021 mencetak emas berlabel LM Antam. tetapi di luar produksi PT PT Antam sebanyak 109 ton. Atas perbuatan keenam tersangka, penyidik menjerat semuanya dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Terkait kerugian negara, sampai dengan saat ini masih dalam proses penghitungan,” ujar Kuntadi.
Penyidikan korupsi komoditas timah sudah dilakukan sejak Mei 2023. Bahkan kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik ketika dilakukan rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin pada tahun lalu.
Kasus itu semakin melebar setelah adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan tata niaga emas di dalam negeri. Bahkan mantan Menko Polhukam Mahfud MD ketika itu membentuk satgas tersendiri untuk mengusut perkara korupsi dan TPPU yang menyangkut komoditas emas tersebut.


























