Toni menyatakan, sesuai aturan, tersangka yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun, harus didampingi di setiap tahap pemeriksaannya. Menurutnya, rekonstruksi merupakan bagian dari pemeriksaan dan penyidikan untuk membuat terang peristiwa pidana.
Cirebon – Fusilatnews – Polda Jabar gelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, Rabu (29/5/2024) malam.
Pra rekonstruksi dilaksanakan di enam titik lokasi di Cirebon tanpa kehadiran tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky.Pegi Setiawan,
Tim kuasa hukum Pegi mengaku tidak mengetahui apakah kliennya dihadirkan atau tidak dalam kegiatan pra rekonstruksi tersebut. Mereka bahkan tidak diberi tahu oleh polisi mengenai kegiatan pra rekonstruksi.
“Kami tidak dikabari mengenai rekonstruksi ini. Kami tahunya dari rekan media,’’ ujar salah seorang kuasa hukum, Toni RM, saat mendatangi lokasi.
Toni menyatakan, sesuai aturan, tersangka yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun, harus didampingi di setiap tahap pemeriksaannya. Menurutnya, rekonstruksi merupakan bagian dari pemeriksaan dan penyidikan untuk membuat terang peristiwa pidana.
‘’Nah, ini (Pegi) tidak didampingi, kalau memang Pegi Setiawannya ada,’’ tukas Toni.
Toni mengaku belum mengetahui keberadaan Pegi Setiawan saat pra rekonstruksi tersebut. Dia pun ingin menanyakan hal itu kepada penyidik, namun tidak mengetahui keberadaan penyidik dalam kegiatan itu.
“Belum tahu (Pegi di mana). Makanya kami mau menanyakan ke penyidik. Kami juga mau menanyakan kenapa pihak kuasa hukum tidak diberi tahu. Tapi gak tahu penyidiknya dimana, karena saking banyaknya siapa penyidiknya siapa,’’ ucap Toni.
Toni menegaskan, Pegi harus didampingi kuasa hukum saat pelaksanaan rekonstruksi. Jika tidak, dia khawatir Pegi terpaksa melakukan hal yang tidak dilakukannya dalam kasus tersebut.
“Harus didampingi. Khawatir apa yang tidak Pegi lakukan, disuruh melakukan. Kalau didampingi kan enak, fair,” tukas Toni.
Sedangkan kuasa hukum Pegi lainnya, Sugianti Irianti menegaskan kalau tidak tahu apakah kliennya dihadirkan dalam kegiatan itu atau tidak.
“Kami juga tidak yakin apakah Pegi dihadirkan di sini. Kalau Pegi tidak dihadirkan, ya memang Pegi tidak mengetahui apa-apa. Kita lihat saja rekonstruksinya seperti apa,’’ kata Sugianti.
Sugianti mengaku tidak mendapat informasi sama sekali dari pihak kepolisian mengenai kegiatan tersebut. Dia dan tim kuasa hukum Pegi lainnya bergegas meluncur ke lokasi saat mendengar ada kegiatan itu.
























