Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini setidaknya sedang menangani dua perkara yang menjerat petinggi partai politik dan petinggi lembaga politik yang tentu saja sangat menarik perhatian publik.
Pertama, kasus gratifikasi, pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Ketua Dewan Pakar Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat itu menjabat Menteri Pertanian sebagai terdakwa.
Kasus SYL ini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kedua, kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI yang melibatkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Islandar sebagai tersangka.
Saat ini Indra sedang mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangkanya itu dan sidang perdana akan digelar Senin (27/5/2024) mendatang.
Menariknya pula, dua kasus ini bertalian dengan apa yang dalam terminologi Jawa disebut sebagai “swarga nunut neraka katut”.
“Swarga nunut neraka katut” adalah konsepsi hubungan suami-istri dalam budaya Jawa. Artinya, apabila seorang suami masuk surga, maka sang istri pun akan mengikutinya, dan juga berlaku apabila seorang suami masuk neraka, maka sang istri pun akan terbawa serta.
Dengan kata lain, hitam-putihnya suami, istri akan ikut menanggung, merasakan atau mengalaminya. Sebab, suami/istri adalah “garwa”, “sigaraning nyawa” atau belahan jiwa/sukma/nyawa.
Namun, sebenarnya hal itu bukan monopoli Jawa. Dalam konsepsi agama Islam pun kepatuhan seorang istri terhadap suami mutlak adanya. Artinya, terminologi “swarga nunut neraka katut” dapat dikatakan berlaku umum atau universal. Tak terkecuali bagi SYL yang berdarah Bugis, dan Indra Iskandar yang konon berdarah Minang.
Fenomena “swarga nunut neraka katut” ini ternyata juga ada dalam pusaran korupsi di Indonesia. Betapa tidak?
Diberitakan, Jaksa KPK akan menghadirkan keluarga SYL untuk.diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pekan depan. Mereka adalah istri SYL, Ayun Sri Harahap, dua anak SYL, yakni Kemal Redindo dan Indira Chunda Thita, serta cucu SYL, Andi Tenri Bilang.
Ayun Sri Harahap disebut mendapatkan uang bulanan sekitar Rp25 juta sampai Rp30 juta dari awal 2020 sampai 2021 dari Kementerian Pertanian.
Putri pertama SYL, Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR RI dari Nasdem disebut menerima uang Rp200 juta dari Ditjen Tanaman Pangan Kementan untuk pembayaran prosedur stem cell. Selain itu, Kementan juga pernah membayar pembelian mobil Toyota Innova milik Thita sebesar Rp500 juta. Thita juga diyakini menerima anggaran Kementan untuk biaya perawatan kulit atau skincare dan perawatan kecantikan yang mencapai hampir Rp50 juta.
Anak kedua SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra disebut sering meminta uang dari pejabat Kementan, salah satunya untuk pembayaran aksesoris mobil senilai Rp111 juta. Dindo juga meminta Rp200 juta untuk biaya renovasi kamarnya. Selain itu, Dindo juga membiayai acara sunatan dan ulang tahun anaknya menggunakan uang dari Kementan.
Adapun cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah dikabarkan menerima uang Rp20 juta dari Kementan.
Sementara itu, KPK juga memanggil istri dari Sekjen DPR RI Indra Iskandar, Farida Alamsja. Farida sedianya diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di RJA DPR RI, Rabu (22/5/2024).
Namun, KPK tidak menjelaskan apa peran Farida dalam kasus korupsi yang melibatkan Indra Iskandar sebagai tersangka.
Sebelum ini, sudah banyak istri dari pelaku korupsi yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi yang menjerat suaminya.
Apakah istri-istri yang suaminya terlibat korupsi itu juga akan ditetapkan sebagai tersangka, yang berarti ikut suaminya ke “neraka”? Belum tentu.
Kalau istri masuk “surga”-nya hanya sebatas menerima nafkah dan fasilitas wajar dari jabatan suaminya, tentu tak masalah. Mereka tak bisa dipersalahkan.
Sebaliknya, kalau istri-istri itu ikut menyembunyikan harta suami yang merupakan hasil korupsi, tentu mereka bisa dijerat dengan pasal TPPU. Artinya, mereka ikut suaminya masuk “neraka”.
Sesungguhnya kepatuhan istri terhadap suami tidaklah mutlak atau absolut. Untuk hal-hal wajar, baik, dan tidak melanggar hukum, maka wajib bagi istri untuk taat kepada suaminya. Tak ada tawar-menawar.
Sebaliknya, untuk hal-hal tidak wajar, tidak baik, dan melanggar hukum, maka kepatuhan istri kepada suami bukanlah tanpa reserve. Bukan sesuatu yang mutlak.
Alhasil, wahai istri-istri pejabat, bangkitkan kesadaran kalian, dan kuatkan kemandirian kalian agar tidak terjebak fenomena “swarga nunut neraka katut” dalam pusaran korupsi!























