Pihaknya optimis kedua buron lainnya dapat segera ditangkap yaitu Andi dan Dani.
Bandung – Fusilatnews – Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abas mengatakan Polisi berhasil menangkap, Pegi salah satu buronan pembunuh Vina dan Eky
Pegi dibekuk di Kota Bandung, Selasa (21/5/2024) kemarin.
“Jadi saudara Pegi alias Perong yang kita DPO dengan identitas Pegi Setiawan, informasi yang didapatkan adalah bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung. Kami melakukan penangkapan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar, Rabu (22/5/2024).
Polda Jabar mendapatkan informasi jika terduga pelaku sudah lama berada di Kota Bandung. Namun begitu, Jules mengatakan akan tetap mendalami terkait hal itu
Termasuk, ia mengatakan pihaknya akan mendalami apakah terduga pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan mengganti identitas. Serta mendalami apa yang dilakukan terduga pelaku selama buron 8 tahun dan peran dalam kasus pembunuhan apakah menjadi dalang utama pembunuhan.
Berikut peran Pegi dalam pembunuhan Vina menurut risalah persidangan;
- Pegi alias Perong mengendarai sepeda motor Merk Vario warna hitam ikut mengejar korban Eky (Muhammad Rizky Rudiana) dan Vina.
Saat korban terjatuh dari motor, Pegi alias Perong ikut memukul Muhamad Rizky Rudiana dengan tangan kosong sebanyak dua kali ke tubuh Muhamad Rizky Rudiana sehingga Muhamad Rizky Rudiana menjadi tidak berdaya.
Pegi alias Perong dan Dani ikut memukul dengan tangan kosong ke arah tubuh Vina.
Pegi ikut membawa korban Eky yang sudah tak berdaya ke lahan kosong di belakang bangunan showroom mobil di seberang SMP Negeri 11.
Pegi ikut menggagahi korban Vina yang sudah tidak berdaya.
Pegi ikut meletakkan korban Eky dan Vina yang tak berdaya di pembatas tengah jalan dan meninggalkannya seolah terjadi kecelakaan.
Jules meminta masyarakat untuk bersabar dan memastikan bahwa penanganan kasus pembunuhan Vina akan diproses secara transparan.
Pihaknya optimis kedua buron lainnya dapat segera ditangkap yaitu Andi dan Dani.
Sebelumnya, Kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky kembali viral setelah muncul film Vina: sebelum tujuh hari berdasarkan kisah nyata tersebut pada tahun 2016. Terdapat tiga pelaku yang masih buron yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong.
Sedangkan 8 orang lainnya telah divonis penjara. Terdiri dari 7 orang dihukum penjara seumur hidup dan satu orang yang masih berusia di bawah umur saat itu 8 tahun penjara yaitu Saka Tatal.























