Jakarta, Fusilatnews.– – Polda Metro Jaya telah memanggil 14 saksi terkait pengusutan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong.
“Ada 14 saksi yang telah diperiksa secara mendalam, termasuk dari pihak pelapor dan saksi yang disebutkan oleh pelapor,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Ade Ary menjelaskan bahwa saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai pihak, seperti sekuriti Gereja Thamrin Residence, pihak apartemen, penanggung jawab ibadah, dan manajemen di GBI. Selain itu, saksi juga berasal dari MUI dan Kementerian Agama.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menambahkan bahwa kasus ini masih dalam proses komunikasi lebih lanjut. Pendeta Gilbert dilaporkan oleh beberapa pihak ke Polda Metro Jaya terkait ceramahnya yang diduga menistakan agama Islam.
Laporan pertama dibuat oleh Farhat Abbas dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024. Dalam laporannya, Farhat menuduh adanya tindak pidana penistaan agama berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana diatur dalam pasal 156a KUHP yang menyebutkan “Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”
Selain itu, Ketua KPI DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto juga melaporkan Pendeta Gilbert dengan nomor laporan LP/B/2110/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 19 April 2024, menuduh pelanggaran pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra turut melaporkan dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2024 terkait Pasal 156a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.
Kasus ini masih terus berlanjut dengan Polda Metro Jaya yang mengumpulkan lebih banyak bukti dan keterangan dari para saksi.