Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Praktik bendera palsu umumnya diterapkan oleh negara dalam konteks peperangan untuk menghadapi musuh dan melindungi kedaulatan bangsa. Namun, saat digunakan oleh pemimpin sebuah negeri untuk menipu rakyatnya sendiri, terutama dalam kebijakan politik yang tampak tendensius, kita menghadapi pengecualian. Hal ini terutama terjadi ketika kebijakan tersebut bertentangan dengan kepentingan publik, seolah-olah hanya untuk memenuhi kepentingan pribadi dan kroni politik.
Dalam sistem pemerintahan, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, ketiga lembaga ini seharusnya menjalankan amanah kekuasaan untuk mensejahterakan rakyatnya dengan cara yang sesuai dengan norma-norma ketuhanan, kemanusiaan, dan beradab. Prinsip-prinsip seperti transparansi, objektivitas, akuntabilitas, serta keadilan harus menjadi landasan, bukan intimidasi atau kepentingan pribadi.
Anomali politik yang disebut “bendera palsu” berasal dari abad ke-16, dan pada dasarnya merupakan bentuk kekeliruan yang disengaja terkait afiliasi atau motif seseorang. Dalam konteks peperangan maritim menurut hukum internasional, kapal penyerang harus menunjukkan bendera sebenarnya setelah memulai serangan, untuk menghindari konflik lebih luas dan meminimalkan korban.
Semoga perayaan hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 pada 17 Agustus 2024 ini membawa semangat menolak segala bentuk kolonialisme, baik dari kekuasaan asing maupun kelompok oligarki domestik. Perayaan ini hendaknya menjadi momentum untuk meneguhkan cita-cita bangsa dalam mewujudkan masyarakat yang bersatu, mandiri, dan maju sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila dan UUD 1945. Misi kemerdekaan harus terus diarahkan untuk mencapai kehidupan sosial yang adil, makmur, dan harmonis baik di dalam negeri maupun dalam hubungan internasional.
























