Makassar – Sorotan Rakyat – Pembongkaran rumah negara milik Kementerian Keuangan di Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan, yang terletak di Jalan Pemuda No. 85 B, Makassar, pada 30 Juni 2024, menjadi sorotan setelah dugaan pembongkaran dilakukan tanpa mediasi dan meninggalkan kerugian bagi penghuni.
Frits, salah satu warga yang tinggal di rumah tersebut, mengungkapkan ketidakpuasannya atas cara pembongkaran yang dilakukan. Menurut Frits, saat pembongkaran berlangsung, ia tidak berada di rumah, dan ibunya tengah melaksanakan ibadah di gereja. Setibanya di rumah, mereka terkejut melihat kondisi rumah yang sudah hancur. Seluruh perabotan rumah tangga seperti kursi, lemari bufet, tempat tidur, dan lemari kayu tampak berantakan.
“Seluruh barang rumah tangga kami rusak dan beberapa barang berharga hilang, seperti dokumen penting, SK pensiun, fas bunga kuningan yang merupakan barang antik, speaker aktif, dan alat-alat rumah tangga lainnya,” ungkap Frits saat dihubungi di Baji Gau, Sabtu (17/8/24) pukul 13:30 WITA.
Frits menilai, pembongkaran yang dilakukan oleh oknum pejabat Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan, Iwan Megawan beserta rombongan, yang turut dihadiri oleh Tripika Kecamatan Tamalate Kota Makassar, tidak sesuai prosedur.
“Saya tidak keberatan dengan pembongkaran rumah jika dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” lanjutnya.
Merasa dirugikan, Frits dan ibunya, T. Helena, berencana untuk melakukan mediasi hukum dengan Kepolisian Polrestabes Makassar. Mereka berharap dapat memperoleh keadilan terkait dugaan perbuatan oknum pejabat Ditjen Perbendaharaan.
Pewarta: Arifin

























