Jakarta, Fusilatnews.– – Dalam sidang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang berlangsung kemarin, Fraksi PKS menyatakan penolakannya terhadap wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengaturan Pilkada. Menurut PKS, keterlibatan MK dalam penetapan aturan Pilkada dianggap bisa mengganggu independensi proses demokrasi lokal.
“MK tidak seharusnya memiliki wewenang dalam mengatur teknis Pilkada, yang seharusnya menjadi ranah legislasi dan eksekutif. Keterlibatan MK dalam hal ini berpotensi memengaruhi transparansi dan integritas proses demokrasi lokal,” ungkap juru bicara Fraksi PKS.
Sebaliknya, Fraksi PDIP menyatakan dukungannya terhadap peran MK dalam pengawasan Pilkada. PDIP berpendapat bahwa keterlibatan MK penting untuk memastikan konsistensi dan kepatuhan terhadap konstitusi. “Kami percaya bahwa MK dapat menjaga keadilan dan integritas dalam pelaksanaan Pilkada,” kata perwakilan PDIP.
Menanggapi situasi ini, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menggarisbawahi pentingnya pelaksanaan keputusan MK oleh pemerintah. “Keputusan MK harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses Pilkada sesuai dengan prinsip konstitusi dan keadilan,” tegas Dasco.
Perbedaan pandangan ini menyoroti beragam sikap di antara fraksi-fraksi dalam pembahasan RUU Pilkada, dengan PKS menolak keterlibatan MK, PDIP mendukungnya, dan Gerindra mendesak pelaksanaan keputusan MK untuk menjaga sistem Pilkada yang adil dan sesuai konstitusi.

























