Oleh:
M. Yamin Nasution, S.H.
Pemerhati Hukum
Abstrak
Artikel ini mengkaji perbedaan prinsipil sifat normatif frasa “dapat” dalam hukum acara pidana (KUHAP) dan dalam pemerintahan eksekutif di Indonesia. Dengan pendekatan historis, dogmatik, dan antropologi hukum, tulisan ini menunjukkan bahwa frasa “dapat” dalam KUHAP bukan sekadar pilihan redaksional, melainkan norma non-imperatif yang membuka ruang diskresi aparat penegak hukum dan berpotensi melanggengkan impunitas struktural.
Berbeda dengan hukum administrasi negara yang secara konseptual mengakui diskresi kebijakan sebagai bagian dari fungsi pemerintahan, hukum acara pidana seharusnya bersifat imperatif sebagai instrumen pembatas kekuasaan koersif negara. Penyamaan makna normatif frasa “dapat” dalam kedua rezim hukum tersebut mencerminkan warisan kolonial yang belum dikoreksi secara filosofis dan berkontribusi pada kegagalan negara hukum dalam menjamin kepastian, akuntabilitas, dan perlindungan hak.
Sepanjang penelusuran penulis, belum terdapat kajian hukum di Indonesia yang secara sistematis membedakan sifat normatif frasa “dapat” dalam KUHAP dan dalam pemerintahan eksekutif serta menautkannya secara langsung dengan problem impunitas dan kegagalan negara hukum. Dengan demikian, artikel ini mengajukan pembacaan baru bahwa kegagalan negara hukum Indonesia tidak semata bersumber pada penyalahgunaan kewenangan aparat, melainkan juga pada kesalahan konseptual dalam bahasa hukum itu sendiri.
Pendahuluan: Bahasa Hukum sebagai Struktur Kekuasaan
Dalam tradisi hukum modern, bahasa hukum tidak pernah dipahami sebagai sarana netral. Montesquieu sejak awal menegaskan bahwa hukum adalah mekanisme pengendalian kekuasaan, dan bahasa hukum merupakan medium utama dari mekanisme tersebut (Montesquieu, De l’esprit des lois, Geneva: Barrillot & Fils, 1748, bk. XI, ch. 6). Perbedaan antara frasa “harus” dan “dapat” bukan sekadar persoalan linguistik, melainkan persoalan distribusi dan pembatasan kekuasaan negara.
Dalam hukum Indonesia, frasa “dapat” digunakan secara luas, baik dalam hukum acara pidana maupun dalam peraturan pemerintahan eksekutif, buruknya digunakan hingga aturan terendah-Desa. Penyamaan makna normatif frasa ini menimbulkan problem serius, terutama ketika diterapkan pada kewenangan koersif/memaksa aparat penegak hukum.
Kerangka Teoretik: Norma Imperatif dan Norma Permisif
Dalam teori norma klasik, Hans Kelsen membedakan secara tegas antara norma yang menciptakan kewajiban (imperatif) dan norma yang sekadar memberikan izin atau kemungkinan yang brsifat permisif Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans, Max Knight Berkeley: University of California Press, 1967, hlm. 35-38). Norma permisif tidak melahirkan keharusan bertindak dan tidak menimbulkan sanksi bila diabaikan.
Frasa “dapat” secara dogmatik termasuk dalam kategori norma permisif. Dalam hukum kebijakan, norma semacam ini dapat dibenarkan. Namun, dalam hukum acara pidana yang mengatur penggunaan kekuasaan koersif Negara, norma permisif justru menggerogoti prinsip negara hukum.
Asal-usul Historis: Cheveau dan Christine Hellie
Dalam kajian klasik Prancis tentang Code pénal, M. Cheveau dan M. Christine Hellie menunjukkan bahwa penggunaan kata peut (dapat/may) dalam hukum pidana dan hukum acara pidana Prancis bukanlah kebetulan redaksional (M. Cheveau, Théorie du Code Pénal, Paris: Joubert, 1834, hlm. 112-118). Frasa tersebut dirancang sebagai norme de permission, yang memberi ruang tindakan bagi aparatur negara tanpa menciptakan kewajiban hukum.
Cheveau menegaskan bahwa frasa dapat “peut” tidak pernah dimaksudkan sebagai perintah terselubung, melainkan sebagai instrumen fleksibilitas kekuasaan Negara (Ibid., hlm. 120). Christine Hellie kemudian menunjukkan bahwa fleksibilitas ini menjadi sangat penting dalam konteks kolonial, di mana hukum tidak ditujukan untuk melindungi subjek hukum, melainkan untuk mengamankan kekuasaan administrative (M. Christine Hellie, Théorie du Code Pénal, Paris: Joubert, 1835, hlm. 130-136). Dengan demikian, frasa “dapat” sejak awal berfungsi sebagai mekanisme impunitas procedural, sehingga kekuasaan Kolonial secara bebas melakukan dan tidak melakukan suatu kewajiban.
Transmisi Kolonial ke Belanda dan Hindia Belanda
Belanda mengadopsi banyak struktur hukum Prancis, termasuk bahasa permisif dalam hukum acara pidana. Dalam konteks Hindia Belanda, hukum acara pidana berfungsi sebagai alat administrasi kolonial, bukan sebagai instrumen perlindungan hak (Daniel S. Lev, Legal Evolution and Political Authority in Indonesia, The Hague: Kluwer, 1972, hlm.45-50).
Sebagaimana dikritik Rudolf von Jhering, hukum yang berorientasi pada tujuan kekuasaan (Zweckmäßigkeit) akan mengorbankan keadilan dan kepastian hukum (Rudolf von Jhering, Der Zweck im Recht, Leipzig: Breitkopf & Härtel, 1877, hlm. 280-285). Frasa “dapat” dalam hukum acara pidana kolonial mencerminkan orientasi tersebut.
Koreksi Belanda: A. E. J. Modderman dan Imperativisasi Prosedur
Kesadaran akan bahaya norma permisif muncul dalam reformasi hukum Belanda akhir abad ke-19. A. E. J. Modderman, Menteri Kehakiman Belanda, menegaskan bahwa hukum acara pidana tidak boleh memberikan kebebasan memilih bertindak atau tidak kepada aparat (A. E. J. Modderman, Toelichting op het Wetboek van Strafrecht, ’s-Gravenhage: Belinfante, 1881, hlm.45). H. J. Smidt menegaskan bahwa pembentukan Wetboek van Strafrecht dan pembaruan hukum acara pidana Belanda dilakukan dengan satu kesadaran utama yaitu menghapus watak kolonial dan permisif yang diwarisi dari tradisi lama (H. J. Smidt, Geschiedenis van het Wetboek van Strafrecht, Haarlem: H. D. Tjeenk Willink, 1891, 67–75).
Melalui pembaruan Wetboek van Strafvordering atau KUHAP, Modderman memperkenalkan konsep gebonden bevoegdheid, kewenangan yang mengikat, di mana aparat wajib bertindak apabila syarat objektif terpenuhi (Ibid., 47–52), artinya setiap aturan formil diharuskan memiliki sifat imperatif. Reformasi ini sejalan dengan asas legalitas Feuerbach dan tradisi kepastian hukum continental (P. J. A. Feuerbach, Lehrbuch des gemeinen in Deutschland gültigen peinlichen Rechts, Giessen: Heyer, 1801,hlm. 20-25).
Indonesia: Warisan Tanpa Koreksi Filosofis
Indonesia mewarisi struktur bahasa kolonial, tetapi tidak mewarisi koreksi filosofis yang dilakukan di Belanda. KUHAP tetap menggunakan frasa “dapat” secara luas tanpa membedakan konteks normatifnya.
Masalah ini diperparah oleh penempatan kepolisian sebagai bagian dari pemerintah eksekutif. Diskresi penegakan hukum bercampur dengan diskresi kebijakan, sehingga frasa “dapat” berubah menjadi dasar pembenaran pembiaran atau selektivitas penegakan hukum.
Lon L. Fuller menyebut kondisi semacam ini sebagai kegagalan inner morality of law, karena hukum tidak lagi membimbing perilaku aparat secara pasti (Lon L. Fuller, The Morality of Law, New Haven: Yale University Press, 1964, hlm. 39-41).
Perspektif Antropologi Hukum: “Dapat” dan Kegagalan Fungsi Sosial Hukum
Dalam antropologi hukum, hukum dipahami sebagai pranata sosial yang bertujuan menciptakan keteraturan, prediktabilitas, dan legitimasi (Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective, New York: Russell Sage Foundation, 1975, hlm. 15-20).
Bronislaw Malinowski menekankan bahwa hukum hanya efektif bila norma-normanya dipahami sebagai kewajiban sosial, bukan sekadar pilihan (Bronislaw Malinowski, Crime and Custom in Savage Society, London: Routledge, 1926, hlm. 55-60).
Frasa “dapat” dalam hukum acara pidana bertentangan dengan tujuan ini. Ia menciptakan ketidakpastian perilaku aparat, merusak ekspektasi masyarakat, dan melemahkan legitimasi hukum. Dalam perspektif Sally Falk Moore, kondisi ini menciptakan semi autonomous social fields di mana aparat membangun logika tindakannya sendiri di luar kontrol norma formal (Sally Falk Moore, Law as Process, London: Routledge & Kegan Paul, 1978, hlm. 54-58).
Dengan demikian, secara antropologis, frasa “dapat” dalam penegakan hukum tidak hanya bermasalah secara normatif, tetapi juga merusak fungsi hukum sebagai mekanisme keteraturan sosial.
Distingsi Konseptual: Penegakan Hukum dan Pemerintah Eksekutif
Dalam hukum administrasi negara, frasa “dapat” mencerminkan kebebasan kebijakan (beleidsvrijheid) yang sah dan diperlukan (Van Wijk and Willem Konijnenbelt, Hoofdstukken van Administratief Recht, The Hague: Elsevier, 2014, hlm. 210-215). Mengingat, asas utama pada kekuasaan eksekutif ialah Asas Pemerintahan yang baik (APB/AUPB) yang memiliki sifat elastis tergantung situasi nasional dan pengaruh global, selama tidak menipulasi. Namun, dalam hukum acara pidana, frasa yang sama seharusnya ditafsirkan sebagai kewajiban bersyarat, bukan diskresi bebas (memiliki sifat imperatif sebagaimana dijelaskan sebelumnya).
Herbert L. Packer telah lama mengingatkan bahwa sistem pidana yang memberi terlalu banyak ruang pilihan kepada aparat akan selalu bergerak menuju impunitas (Herbert L. Packer, The Limits of the Criminal Sanction, Stanford: Stanford University Press, 1968, hlm. 158-162).
Penutup Kritis-Historis: Impunitas sebagai Tradisi Penjajahan dan Kegagalan Kesadaran Hukum Indonesia
Pembahasan di atas menunjukkan bahwa problem frasa “dapat” dalam hukum acara pidana Indonesia tidak dapat direduksi sebagai kekeliruan redaksional atau persoalan tafsir belaka. Ia merupakan jejak historis dari tradisi hukum kolonial yang secara sadar dirancang untuk melanggengkan impunitas aparatur negara.
Dalam konteks kolonial, hukum acara pidana tidak dimaksudkan sebagai instrumen pembatas kekuasaan, melainkan sebagai sarana pengamanan pemerintahan penjajah. Bahasa permisif, termasuk penggunaan frasa “dapat” yang memberikan ruang bagi aparat untuk bertindak selektif, arbitrer, dan bebas dari pertanggungjawaban hukum. Impunitas, dalam pengertian ini, bukan penyimpangan, melainkan desain normatif.
Kesadaran bahwa impunitas prosedural merusak sendi negara hukum pertama kali muncul secara sistematis dalam pembaruan hukum pidana Belanda akhir abad ke-19. Dalam karya sejarah hukumnya, H. J. Smidt menegaskan bahwa pembentukan Wetboek van Strafrecht dan pembaruan hukum acara pidana Belanda dilakukan dengan satu kesadaran utama: menghapus watak kolonial dan permisif yang diwarisi dari tradisi lama. Smidt menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang Belanda secara eksplisit memahami bahwa negara hukum (rechtsstaat) tidak mungkin berdiri di atas kewenangan yang tidak mengikat aparat secara imperatif.
Karena itu, impunitas merupakan hal pertama yang disadari dan dihapuskan dalam proses modernisasi hukum Belanda. Bahasa hukum yang memberi pilihan bebas kepada aparat digantikan dengan kewajiban hukum bersyarat (gebonden bevoegdheid), sehingga kekuasaan penegakan hukum benar-benar tunduk pada hukum.
Indonesia, sebaliknya, tidak pernah melalui kesadaran historis dan filosofis tersebut. KUHAP mempertahankan bahasa kolonial tanpa rekonstruksi makna, sementara kepolisian sebagai organ eksekutif diberi kewenangan koersif yang dibingkai dalam norma permisif. Akibatnya, impunitas tidak dipahami sebagai masalah struktural, melainkan sekadar kegagalan moral individu aparat.
Dengan demikian, kegagalan meluruskan sifat frasa “dapat” dalam hukum acara pidana adalah kegagalan memahami sejarah hukum itu sendiri. Selama hukum Indonesia belum memutus secara sadar tradisi kolonial impunitas sebagaimana telah dilakukan Belanda maka negara hukum akan tetap berdiri di atas fondasi yang rapuh.
Meluruskan pemahaman hukum Indonesia berarti mengakui satu prinsip mendasar: negara hukum tidak dilahirkan oleh kebebasan memilih aparat, melainkan oleh kewajiban hukum yang mengikat kekuasaan.
Catatan.
Pertama, frasa “dapat” memiliki sifat normatif yang berbeda tergantung konteks.
Kedua, dalam pemerintahan eksekutif, frasa tersebut sah sebagai instrumen kebijakan.
Ketiga, dalam hukum acara pidana, frasa “dapat” bersifat non-imperatif dan berpotensi melahirkan impunitas.
Keempat, dari perspektif antropologi hukum, frasa ini bertentangan dengan tujuan hukum sebagai pranata sosial.
Kelima, meluruskan pemahaman hukum Indonesia mensyaratkan imperativisasi kewenangan penegak hukum.
Oleh:




















