Oleh: Entang Sastraatmadja – Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat
Bagi bangsa ini, termasuk Perum Bulog, kebijakan penyerapan gabah tahun ini berbeda drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sesuai Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No. 14/2025, petani kini bebas menjual gabah kering panennya tanpa terikat persyaratan kadar air maupun kadar hampa sebagaimana berlaku selama ini.
Yang mengejutkan, ada semacam titah pemerintah yang mewajibkan Perum Bulog membeli gabah “any quality” — gabah apa adanya — dari petani. Artinya, Bulog tidak lagi memperhatikan kadar air maupun kadar hampa. Berapa pun kadarnya, Bulog wajib membeli dengan harga Rp6.500 per kilogram.
Kebijakan ini jelas mempermudah petani. Tak perlu lagi repot mengeringkan gabah hingga kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%. Bahkan gabah basah dengan kadar air 30% pun tak bisa ditolak Bulog. Petani wajar gembira, apalagi jika merujuk Keputusan Badan Pangan Nasional No. 2/2025 yang sebelumnya menetapkan syarat ketat untuk memperoleh harga Rp6.500/kg.
Yang menarik, Keputusan No. 2/2025 itu hanya bertahan beberapa hari sebelum direvisi menjadi No. 14/2025. Syarat kualitas langsung dihapus. Pertanyaannya: apakah revisi ini murni untuk mempercepat penyerapan gabah, atau ada agenda lebih besar di balik kebijakan satu harga gabah?
Tahun ini, penyerapan gabah menjadi taruhan besar bagi Pemerintahan Presiden Prabowo. Bulog dibebani target setara 3 juta ton beras. Untuk itu, pemerintah bahkan merombak jajaran direksi dan dewan pengawas Bulog, mengangkat Direktur Pengadaan khusus, dan merevitalisasi struktur kedireksian.
Panen raya selesai, dan secara kuantitas, Bulog sukses. Cadangan beras pemerintah mencapai sekitar 4 juta ton — angka yang jarang terjadi sejak Indonesia merdeka. Namun, keberhasilan kuantitas ini menyisakan tanda tanya besar: bagaimana dengan kualitasnya?
Pantauan di berbagai daerah menunjukkan, gabah yang diserap umumnya berkadar air tinggi dan kadar hampa besar. Penyimpanan gabah seperti ini berisiko besar, apalagi gudang Bulog terbatas. Bulog bahkan harus mencari gudang filial tambahan.
Pengalaman membuktikan, beras impor saja bisa berkutu jika pengelolaan gudang teledor. Bisa dibayangkan risiko menyimpan gabah basah hasil panen lokal. Di sinilah pentingnya kualitas petugas gudang. Tanpa pelatihan yang memadai, kualitas beras yang tersimpan akan merosot drastis.
Kebijakan “any quality” membawa sejumlah risiko serius:
Kualitas beras rendah – menurunkan reputasi Bulog dan kepercayaan publik.
Kerugian finansial – biaya tambahan untuk mengolah gabah berkualitas rendah menjadi beras layak konsumsi.
Keterlambatan distribusi – proses pengolahan tambahan bisa menghambat pasokan ke pasar.
Dampak pada petani – tanpa standar kualitas, petani kehilangan insentif untuk meningkatkan mutu gabah.
Citra kelembagaan terganggu – Bulog bisa kehilangan reputasi sebagai lembaga profesional.
Menyerap gabah “any quality” sama saja dengan menyimpan bom waktu yang bisa meledak kapan saja. Meski patut memberi acungan jempol pada Bulog karena berhasil memenuhi target kuantitas, jawabannya jelas bila ditanya apa yang lebih diutamakan kali ini: kuantitas, bukan kualitas.

Oleh: Entang Sastraatmadja – Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat






















