Meskipun KY tidak bisa menilai suatu putusan, putusan tersebut bisa menjadi pintu masuk bagi KY untuk menyelidiki dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Jakarta – Fusilatnews – Menanggapi putusan sela majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) yang memerintahkan KPK untuk membebaskan terdakwa korupsi Gazalba Saleh dari tahanan. Komisi Yudisial (KY) akan menyelidiki adanya dugaan pelanggaran etik
Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan bahwa putusan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh menarik perhatian publik, sehingga KY perlu turun tangan.
“Namun KY tidak berwenang untuk masuk wilayah pertimbangan hakim sebab sudah masuk ke ranah teknis yudisial,” kata Mukti melalui keterangannya, Selasa ( 28/5/ 2024)
Mukti menegaskan bahwa hakim memiliki kewenangan penuh dan independen dalam mengadili setiap perkara. KY hanya berwenang untuk menganalisis suatu putusan jika telah berkekuatan hukum tetap.
Meskipun KY tidak bisa menilai suatu putusan, putusan tersebut bisa menjadi pintu masuk bagi KY untuk menyelidiki dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Meskipun KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi putusan dapat menjadi pintu masuk bagi KY untuk menelusuri adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” ujar Mukti.
KY akan mengirim tim investigasi untuk mengumpulkan informasi dan keterangan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim dalam kasus ini. Mukti mengajak semua pihak untuk mengawal kasus ini.
“Inilah yang akan KY lakukan dan mengajak semua pihak untuk memastikan mengawal kasus ini,” kata Mukti.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh terhadap dakwaan Jaksa KPK.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, dalam putusan sela yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 27 Mei 2024, menyatakan bahwa tim hukum Gazalba berargumen bahwa jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung sesuai dengan UU No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung.
Majelis Hakim menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima dan memerintahkan pembebasan Gazalba Saleh dari tahanan segera.
Jaksa KPK mendakwa Gazalba telah menerima gratifikasi dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Gazalba menerima uang Rp 37 miliar saat menangani perkara Peninjauan Kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar pada 2020.
Uang tersebut diterima melalui pengacara bernama Neshawaty Arjad, yang memiliki hubungan keluarga dengan Gazalba

























