Yus Dharman, SH., MM., M.Kn
Advokat / Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Perang antara Amerika Serikat bersama Israel melawan Iran yang berlangsung kurang lebih enam minggu sejak 28 Februari 2026 akhirnya memasuki fase jeda. Konflik yang memicu ketegangan global ini tidak hanya menelan korban jiwa, tetapi juga mengguncang stabilitas politik dan keamanan internasional.
Situasi internal Amerika Serikat turut mempercepat perubahan arah kebijakan. Pemecatan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Randy George beserta sepuluh jenderal lainnya—yang dilaporkan menentang rencana invasi darat ke Iran—menjadi sinyal adanya perpecahan di tubuh militer. Gelombang demonstrasi besar di berbagai negara bagian, tekanan keras dari Kongres, serta absennya dukungan dari NATO semakin mempersempit ruang gerak pemerintah.
Dalam kondisi tersebut, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, akhirnya mengumumkan gencatan senjata sementara selama dua minggu dengan Iran, yang berlaku sejak 8 April hingga 23 April 2026. Trump menyatakan bahwa seluruh tujuan militer telah tercapai bahkan terlampaui, sehingga gencatan senjata dianggap sebagai langkah rasional dan strategis.
Namun, harapan akan meredanya konflik global segera diuji. Kurang dari 24 jam setelah pengumuman tersebut, serangan udara bertubi-tubi yang dilakukan oleh Israel di Lebanon justru menodai semangat perdamaian. Serangan itu dilaporkan menewaskan ratusan warga sipil dan melukai lebih dari seribu lainnya. Sebagai respons, Republik Islam Iran kembali menutup Selat Hormuz, jalur vital perdagangan energi dunia.
Di sisi lain, Washington mendesak Iran untuk segera membuka kembali Selat Hormuz, menegaskan bahwa penutupan jalur strategis tersebut tidak dapat diterima dalam kondisi apa pun. Pada saat yang sama, Amerika Serikat juga menyatakan dukungannya terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang menyebut operasi militer di Lebanon sebagai “pertempuran terpisah” di luar kerangka gencatan senjata dengan Iran.
Kondisi ini menunjukkan betapa rapuhnya upaya perdamaian di tengah kepentingan geopolitik yang saling bertabrakan.
Namun, apa pun alasan dan pembenarannya, perang harus segera dihentikan. Dalam konteks kemanusiaan, siapa yang menang atau kalah menjadi tidak relevan. Yang utama adalah menyelamatkan kehidupan.
Jika para pemimpin dunia terus mengedepankan ego sektoral, eskalasi konflik berpotensi meningkat ke tingkat yang jauh lebih berbahaya. Ancaman penggunaan senjata nuklir bukan lagi sekadar imajinasi, melainkan kemungkinan nyata. Sekali bom nuklir dijatuhkan, dan dibalas dengan serangan serupa, maka kehancuran akan terjadi dalam hitungan detik.
Kota-kota akan luluh lantak. Ratusan ribu hingga jutaan jiwa dapat musnah seketika. Infrastruktur global—listrik, internet, penerbangan, hingga sistem perbankan—akan lumpuh total. Komunikasi terputus, mobilitas berhenti, dan manusia dipaksa kembali ke kondisi primitif, namun dalam lingkungan yang telah tercemar radiasi mematikan.
Dalam jangka panjang, dampak radiasi nuklir akan menyebar tanpa batas, terbawa oleh udara dan aliran air ke seluruh penjuru dunia. Ia tidak mengenal negara, tidak memilih korban. Kematian akan datang perlahan, bahkan kepada mereka yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan konflik.
Oleh karena itu, menghentikan perang bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
Sebab pada akhirnya, dalam peperangan, menang menjadi arang, kalah menjadi abu.
Yus Dharman, SH., MM., M.Kn
























