Masalahnya belum ada regulasi yang mengatur tentang penutupan warung daging anjing baik pada tingkat Perda maupun pada tingkat UU,
Permasalahan penjualan daging anjing dan maraknya warung makan yang menyajikan menu masakan daging anjng masih marak di kota Solo dan sekitarnya mendorong Ketua Animal Defenders, Doni Herdaru, mengkritik Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang dianggap tidak mampu menyelesaikan persoalan penjualan daging anjing di daerahnya
Menurut Doni seharusnya sebagai kepala daerah mampu memberikan solusi agar penjual daging anjing berhenti dan dicarikan alternatif usaha lain.
“Tahun lalu Gibran mengeluarkan statemen sebagai Wali Kota bahwa jangan cuma bisa protes doang dong tidak boleh jual daging anjing, pikirin juga nih pedagang mau jualan apa. Ini konyol sekali. Di mana wali kota itu punya kewenangan budgeting, kewenangan tata kelola, bahwa wali kota ini dapat memberikan alternatif usaha bagi para pedagang. Bisa bantu berikan KUR,” kata Doni, Selasa (23/1/2024).
Doni menegaskan harusnya sebagai wali kota, Gibran memberikan KUR dan lahan berdagang kepada pedagang daging anjing dengan syarat mau mengganti usahanya dengan jualan lain. Setelah diberikan tenggat waktu, Pemkot menurut Doni dapat melakukan tindakan tegas kepada penjual daging anjing.
“Masa seorang wali kota tak punya solusi. Hal yang begini aja enggak bisa, gimana mau jadi presiden,” ucap Doni.
Sebelumnya diberitakan Pemerintah Kota Solo menegaskan penutupan warung yang menjual makanan dari daging anjing tidak bisa dilakukan secara semena-mena mengingat keadilan untuk pedagang juga harus diperhatikan.
“Itu pekerjaan seseorang, kebiasaan juga melalui proses. Nggak bisa semata-mata pemerintah melarang, pasti ada tahapan,” kata Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa di Solo, Jawa Tengah, Senin (23/1/2024).
Masalahnya belum ada regulasi yang mengatur tentang penutupan warung daging anjing baik pada tingkat Perda maupun pada tingkat UU,
Oleh karena itu, menurut dia pemerintah daerah juga tidak bisa mengatur terkait penutupan mengingat belum ada turunan dari pusat.
“Kami bikin regulasi kan dari pusat. Kami bisa mengatur kalau ada turunan regulasinya. Local wisdom boleh-boleh saja, kearifan lokal nggak masalah, tapi induk regulasi harus ada,” katanya.
Meski belum ada larangan penjualan daging anjing, dikatakannya, saat ini warung yang menjual makanan dengan bahan baku tersebut sudah jarang ditemui secara terbuka.






















