Bandung – FusilatNews – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengecam keras tindakan Kepala Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor, yang diduga meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengusaha. Menurut Dedi, perilaku tersebut tidak pantas dan menjatuhkan martabat jabatan kepala desa.
“Kalau ada kepala desa minta-minta THR ke perusahaan, itu sama saja seperti preman. Perlakuannya harus setara dengan preman-preman di Bekasi yang ditindak polisi. Masa kepala desa tidak?” ujar Dedi di Bandung, Minggu (30/3/2025) malam, seperti dikutip dari Antara.
Dedi menegaskan bahwa tindakan meminta THR dalam bentuk apa pun kepada pihak luar termasuk gratifikasi, dan itu masuk ranah pelanggaran hukum. Karena itu, menurutnya, tidak cukup hanya dilakukan pembinaan, melainkan harus ada tindakan tegas.
“Sudah jelas ada instruksi dari pemerintah, dan ini diabaikan. Ini bukan cuma soal etika, tapi sudah masuk ke pelanggaran hukum. Harus ada tindakan, jangan hanya pembinaan,” tegasnya.
Menurut Dedi, bupati sebagai pihak yang mengeluarkan SK pengangkatan kepala desa memiliki kewenangan dan tanggung jawab langsung terhadap pembinaan dan pengawasan. Namun, jika kepala desa secara terang-terangan mengabaikan instruksi gubernur, maka hal itu merupakan bentuk pelanggaran serius.
“Dari sisi kewenangan administratif, memang kepala desa itu di bawah bupati. Tapi dari sisi etika dan aturan, kalau sudah abaikan instruksi gubernur, ya itu kesalahan yang tak bisa dibiarkan,” tambahnya.
Sebelumnya, surat edaran dari Pemerintah Desa Klapanunggal beredar luas di media sosial. Surat tersebut ditandatangani oleh Ade, Kepala Desa Klapanunggal, yang meminta partisipasi perusahaan-perusahaan sekitar dalam bentuk pemberian tunjangan bagi perangkat desa.
“Besar harapan kami Bapak/Ibu pimpinan perusahaan dapat berpartisipasi membantu kami dalam memberikan tunjangan kepada perangkat dan aparatur wilayah yang ada di Desa Klapanunggal,” demikian kutipan dari surat tersebut.
Di lembar terpisah, tercantum pula undangan acara halal bihalal yang rencananya akan digelar pada Jumat (21/3) di Kantor Desa Klapanunggal, dengan rincian anggaran mencapai Rp 165 juta. Rincian tersebut mencakup THR sebesar Rp 100 juta, bingkisan Rp 30 juta, kain sarung Rp 20 juta, konsumsi Rp 5 juta, serta item lainnya.
Setelah surat tersebut menjadi viral dan menuai kecaman, Ade akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Dalam pernyataan videonya, ia mengakui kesalahan dan berjanji menarik kembali surat edaran tersebut.
“Saya mengaku salah dan memohon maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami yang meminta dana THR ke perusahaan. Saya juga meminta agar para pengusaha di Kabupaten Bogor mengabaikan surat tersebut,” ujar Ade dalam video klarifikasinya, Minggu (30/3/2025).
Ia menutup pernyataannya dengan janji bahwa surat edaran tersebut akan segera ditarik dan tidak berlaku lagi.






















