Alex membantah isu yang beredar terkait upaya melindungi Gus Muhdlor dari jeratan kasus yang saat ini menyeret namanya oleh KPK.
Jakarta – Fusilatnews – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap tersangka, termasuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor tidak harus menunggu pemanggilan ketiga.
Alex sapaan Alexander menegaskan penyidik dapat menangkap tersangka kapan saja tanpa harus didahului dengan surat pemanggilan.
“Sebenarnya, penyidik dapat menangkap tersangka kapan saja tanpa harus didahului dengan surat pemanggilan. Selama ini KPK berharap itikad baik para tersangka akan memenuhi panggilan KPK,” katanya Ahad, (5/5/ 2024).
Alex juga menegaskan dengan tidak hadirnya tersangka ketika dipanggil secara patut, cukup beralasan ketika penyidik akan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Alex membantah isu yang beredar terkait upaya melindungi Gus Muhdlor dari jeratan kasus yang saat ini menyeret namanya oleh KPK.
“Kalau mau melindungi kenapa ditetapkan tersangka? Saya pastikan isu itu tidak benar,” ujarnya.
Sedangkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan telah menerima surat konfirmasi dari kuasa hukum bahwa Gus Muhdlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan, namun tidak ada alasan ketidakhadirannya.
Dia mengatakan, penyidik KPK telah menyampaikan surat panggilan sejak 26 April 2024. “Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut,” kata Ali Fikri dalam keterangan resminya, Jumat, 3 Mei 2024.
Menurut Ali, penyidik KPK memeriksa Gus Muhdlor dalam statusnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemotongan uang insentif ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Sidoarjo. Perkara ini bermula dari kegiatan tangkap tangan atau OTT di Sidoarjo pada Januari 2024.
“Padahal pemeriksaan oleh penyidik seharusnya bisa menjadi kesempatan bagi terperiksa untuk menjelaskan informasi dan keterangan yang diketahuinya, bukan justru melakukan penghindaran,” kata Ali Fikri .
Ali Fikri mengatakan, praperadilan yang diajukan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sama sekali tidak menunda ataupun menghentikan semua proses penyidikannya.
“Maka jika memang menghormati proses hukum, seharusnya AM hadir sesuai panggilan tim penyidik,” kata dia.
Menurut Ali, dalam memberikan pendampingannya, kuasa hukum Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum, bukan justru memberikan saran-saran yang bertentangan dengan norma-norma hukum.
Dia mengingatkan kepada pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan ataupun penghalangan proses penyidikan, KPK tak segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang No. 31/1999 (UU TPK).