Setelah ulahnya dilaporkan ke Polisi akhirnya Wanda Hara meminta maaf karena telah mengenakan gamis dan cadar di acara pengajian dan mengakui bahwa perbuatannya adalah sebuah kesalahan.
Fashion stylist Wanda Hara Seorang lelaki yang menghadiri acara pengajian Ustadz Hanan Attaki. dengan mengenakan gaun gamis perempuan lengkap dengan hijab dan cadar akhirnya dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal atas tuduhan dugaan penodaan agama.
Setelah ulahnya dilaporkan ke Polisi akhirnya Wanda Hara meminta maaf karena telah mengenakan gamis dan cadar di acara pengajian dan mengakui bahwa perbuatannya adalah sebuah kesalahan.
“Saya Wanda Hara, dari hati yang paling dalam, mohon maaf atas kegaduhan ini dalam kajian Ustadz Hanan Attaki kemarin. Atas kejadian yang telah terjadi karena perbuatan saya yang menyinggung banyak pihak,” kata Wanda dalam sebuah video yang diunggah di Instagram pribadinya, dikutip Senin (22/7/2024).
Selanjutnya Wanda menyampaikan bahwa dirinya juga telah berkomunikasi dan meminta maaf secara langsung kepada Ustadz Hanan Attaki. Karena saat kajian dia duduk di barisan akhwat, padahal sejatinya dia merupakan laki-laki.
“Saya menyadari bahwa ini adalah kesalahan saya, saya juga sudah berkomunikasi dengan Ustadz Hanan Attaki dan meminta maaf kepada beliau dan seluruh panitia,” kata Wanda.
Dia juga meminta maaf kepada teman-temannya yang ikut terbawa dalam kejadian ini. Ia pun meminta masyarakat untuk tidak lagi menghujat teman-temannya. Seperti diketahui, sebelumnya warganet menegur Nagita Slavina, Syahnaz Sadiqah, Gya P Sadiqah, hingga Shandy Purnamasari yang membersamai Wanda ke kajian tersebut.
“Dan juga meminta maaf kepada teman-teman yang ikut terbawa dalam kejadian ini. Terima kasih sudah mengingatkan saya. Tapi kurangnya ilmu saya, membuat saya tidak berpikir panjang dalam bertindak,” kata Wanda.
Lebih lanjut ia menganggap bahwa kejadian ini adalah teguran dari Allah SWT untuk dirinya. Ia berjanji akan lebih bijak dalam bertindak ke depannya.
“Kepada seluruh masyarakat Indonesia, saya benar-benar minta maaf. Saya sadar kejadian ini merupakan teguran dari Allah SWT. Sekali lagi maaf saya dari lubuk hati terdalam. Mohon dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya. Dan teman-teman saya tolong doakan saya, semoga saya menjadi manusia lebih baik. Maafkan saya,” kata Wanda.
Wanda Hara alias Irwansyah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan penistaan agama Islam
Laporan itu diajukan oleh seorang pengacara bernama Mohammad Rizki Abdullah yang didampingi oleh salah satu anggota tim kuasa hukumnya yang bernama Muhammad Wildan.
“Saya Mohammad yang mengatasnamakan pribadi dan juga mengatasnamakan Muslim beserta tim hukum Muslim yang merasa sakit hati, merasa tersinggung atas kelakuan Saudara Irwansyah atau Wanda Hara yang diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama Islam,” kata pelapor di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Menurut Mohammad dugaan penistaan agama yang dilakukan Wanda Hara adalah ketika pengarah gaya itu menghadiri kajian Ustadz Hanan Attaki dengan memakai hijab dan cadar, lalu duduk di saf perempuan.
Menurutnya, perilaku tersebut telah menyalahi ketentuan agama karena seharusnya Wanda Hara duduk di saf laki-laki. “Dia sebagai lelaki sudah menyalahgunakan wewenangnya. Menurut kajian kami, itu sudah masuk ke delik pidana terkait dugaan beliau sudah melakukan penistaan agama,” ujarnya.
Meski Wanda Hara sudah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosialnya, menurutnya, permintaan maaf itu tidak menggugurkan aspek hukum yang harus diberlakukan.
“Karena beliau sudah melakukan kesalahan dan sudah menyakiti umat Islam. Perlu ada sanksi sosial,” ucapnya.
Ia juga mengatakan laporannya tersebut bertujuan sebagai peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa seperti yang dilakukan oleh Wanda Harra.
Wanda Harra disangkakan oleh Mohammad dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Adapun barang bukti yang diajukan antara lain berasal dari media, potongan video dari media sosial, serta kesaksian dari saksi.
Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024.