Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Belum seminggu yang lalu, Istri Presiden Korea Selatan, Kim Keon Hee, diperiksa atas skandal tas tangan mewah Dior senilai 2.200 dollar AS (Rp 35,6 juta) pada Sabtu, 20 Juli 2024. Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul mengonfirmasi bahwa jaksa telah melakukan pemeriksaan tatap muka terhadap istri Presiden Yoon Suk Yeol tersebut.
Di Indonesia, ada indikasi bahwa Ibu Iriana, istri Presiden Jokowi juga tertangkap kamera menggunakan tas Dior, yang ramai diberitakan media pada 22 Juli 2024. Iriana terlihat menenteng tas Mini Lady Dior warna perak, dengan estimasi harga setara dengan empat motor Yamaha Mio terbaru 2024. Apakah tas Dior milik Iriana Jokowi lebih mahal dibandingkan dengan milik istri Presiden Korea Selatan?
Jika dibandingkan, negara Korea Selatan jelas lebih kaya dan mungkin memiliki hutang negara yang lebih sedikit dibandingkan Indonesia. Terlebih lagi, produk Esemka yang digadang-gadang oleh Jokowi selama lebih dari 12 tahun belum menunjukkan hasil yang signifikan, meskipun Jokowi menyatakan sudah ada 6.000 unit pemesanan.
Pertanyaannya, apakah Jaksa Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia berani memeriksa Iriana? Sepertinya mustahil, mengingat data empiris menunjukkan ketiga lembaga penegakan hukum tersebut mungkin tidak berani terhadap suaminya, Jokowi.
Namun, aparat penegak hukum harus cermat dalam memeriksa tas Dior milik Iriana, untuk memastikan apakah tas tersebut asli atau hanya imitasi, seperti “janji suaminya yang palsu.” Siapa tahu, pada era pemerintahan baru nanti setelah Prabowo dilantik, ada pejabat Kapolri, Jaksa Agung, atau komisioner KPK yang berani memanggil Iriana dan suaminya, mantan Presiden RI. Oleh karena itu, sejak dini perlu dilakukan penelusuran yang seksama untuk mendapatkan bukti awal bahwa tas Dior milik Iriana adalah asli, dan bahwa asal-usul kepemilikannya berasal dari gratifikasi atau pendapatan yang tidak halal, dengan atau tanpa sepengetahuan Jokowi.
Jika demikian, Prabowo memiliki wewenang hukum untuk memerintahkan salah satu dari ketiga pimpinan lembaga tersebut untuk mencekal Jokowi dan Iriana keluar negeri melalui imigrasi, agar proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan berarti.