Jakarta – Fusilatnews – Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pembebas terdakwa Ronald Tannur pelaku penganiayaan yang berakibat meninggalnya korban, mengeklaim nama dirinya dijual oleh hakim Erintuah Damanik dan digunakan untuk menerima suap.
Pernyataan tersebut Heru sampaikan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas dugaan suap di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
“Majelis hakim Yang Mulia, patut saya sesalkan sebagaimana saya ketahui dari jalannya persidangan mengapa nama saya dijual atau digunakan sebagaimana terungkap di fakta persidangan?” kata Heru. Dalam pleidoinya,
Pada Maret 2024, ia ditunjuk Kepala PN Surabaya Rudi Suparmono untuk menjadi hakim anggota yang mengadili perkara Ronald Tannur.
Penunjukan formasi hakim itu, kata dia, dilakukan secara acak yang disebut sebagai majelis lintas karena perkara Ronald Tannur menjadi sorotan publik.
Bagaimana mungkin seorang hakim baru yang masih adaptasi berani atau menunjuk seseorang sebagai ketua majelis?” ujar Heru.
Ia menyebut, penunjukan ketua majelis hakim merupakan prerogatif pimpinan pengadilan. Heru mengeklaim tidak pernah menunjuk ketua majelis dan bahkan enggan menangani perkara kasus pembunuhan karena berkaitan dengan nyawa.
Di sisi lain, kata dia, dalam persidangan terungkap Erintuah lah yang bertemu pengacara Ronald Tannur dan menerima 140.000 dollar Singapura.
Jaksa menilai, Mangapul terbukti menerima suap sebesar 36.000 dollar Singapura untuk membebaskan Ronald Tannur. Jaksa juga menilai, Mangapul terbukti menerima gratifikasi senilai ratusan juta rupiah.





















