Damai Hari Lubis — Koordinator Advokat TPUA
(Pengamat KUHP & Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Karena banyaknya insan pers yang menanyakan kebenaran informasi soal pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Mabes Polri terhadap saya, Damai Hari Lubis (DHL), sebagai pengurus Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), pada Rabu, 28 April 2025, awalnya saya memilih untuk tidak menanggapi.
Namun, setelah saya renungkan, untuk apa saya sembunyikan? Justru ini adalah bentuk nyata progres hukum atas pengaduan TPUA, yang merupakan konsekuensi logis dan tanggung jawab moral sebagai aktivis dalam melaksanakan hak konstitusional partisipasi masyarakat. Akar pengaduan ini berasal dari hasil penelusuran dan karya Bambang Tri Mulyono (BTM) dalam bukunya “Jokowi Undercover 1”, yang memicu dugaan publik bahwa ijazah S1 milik Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM adalah palsu.
Seiring waktu, dugaan tersebut bukan hanya tidak mereda, justru semakin menguat, diperparah dengan citra Jokowi yang dianggap publik kerap berbohong selama menjabat sebagai Presiden RI. Ini tentu menjadi ironi: sosok yang seharusnya menjadi panutan moral bangsa justru dinilai mencederai etika publik, bahkan setelah lengser dari jabatan.
Benar, saya telah diperiksa dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik pada Senin, 28 April 2025. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 4 jam dalam suasana kondusif dan profesional. Saya memberikan klarifikasi atas laporan TPUA tertanggal 9 Januari 2025. Dalam kesempatan ini, saya patut mengapresiasi kinerja penyidik yang bekerja secara objektif, transparan, dan sesuai dengan hukum acara (KUHAP).
Yang membuat BAP ini menjadi menarik perhatian publik adalah karena pihak terlapor bukan orang biasa—tetapi seorang mantan Presiden RI yang kekuatan politiknya selama dua periode amat mendominasi. Dulu, laporan terhadap Jokowi atau sekadar kritik tajam dari aktivis dan ulama kritis seperti Rocky Gerung, seolah tak pernah dianggap penting. Bahkan, ketika Rocky menyebut Jokowi sebagai “bajingan tolol”, tak ada langkah hukum yang diambil Jokowi secara langsung.
Namun kini situasinya berubah. Sebelum para loyalisnya sempat bereaksi atas kritik soal ijazah, justru Jokowi sendiri lebih dulu memberi sinyal akan mengambil jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menuduhnya. Dan benar saja, muncul laporan terhadap Roy Suryo Cs, sebagai buntut dari pernyataan Jokowi itu.
Ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah ini sekadar respons emosional Jokowi yang kini mulai kehilangan daya politiknya? Atau justru sinyal bahwa ada gesekan dalam tubuh internal Polri yang mulai membuka ruang hukum terhadap sosok yang dulunya nyaris tak tersentuh?
Jika kelak Jokowi benar-benar diadili dalam dugaan penggunaan ijazah palsu, tentu saja publik akan menunggu dengan napas panjang: berapa lama hukuman yang pantas? Dan apakah kasus ini akan menyeret pula dugaan pelanggaran lain, seperti pembangkangan hukum, kolusi, nepotisme, hingga penyalahgunaan kekuasaan?
Yang pasti, proses hukum ini bukan sekadar soal legalitas selembar ijazah. Ini tentang akuntabilitas moral seorang pemimpin dan keberanian institusi hukum untuk membuktikan bahwa di negara hukum, tak ada yang kebal hukum—bahkan seorang mantan Presiden sekalipun.
Damai Hari Lubis — Koordinator Advokat TPUA




















