JAKARTA-FusilatNews — Bareskrim Mabes Polri mulai memeriksa para pelapor terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Setelah sebelumnya memeriksa Prof. Eggi Sudjana pada 15–16 April 2025, kini giliran Damai Hari Lubis, Koordinator Advokat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang dimintai klarifikasi.
Pemeriksaan terhadap Damai Hari Lubis dilakukan pada Senin, 28 April 2025, oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim. Ia diperiksa selama sekitar empat jam terkait laporan resmi TPUA tertanggal 9 Januari 2025.
“Ini adalah konsekuensi logis dari pengaduan kami sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menegakkan hukum. Saya mengapresiasi penyidik yang bekerja profesional dan objektif,” ujar Damai dalam keterangan tertulisnya.
Laporan TPUA berangkat dari temuan Bambang Tri Mulyono dalam buku Jokowi Undercover 1, yang menyebut dugaan penggunaan ijazah S1 palsu dari Fakultas Kehutanan UGM oleh Jokowi. Tuduhan ini menjadi isu yang terus bergulir di ruang publik, terlebih setelah Jokowi memberi pernyataan bahwa ia mempertimbangkan mengambil jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menuduhnya.
Pemeriksaan ini dinilai publik sebagai indikasi mulai bergeraknya proses hukum terhadap mantan kepala negara yang selama menjabat dikenal sulit disentuh oleh kritik hukum. Meski demikian, pihak TPUA menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa intervensi kekuasaan.
“Ini bukan sekadar soal legalitas dokumen, tapi tentang moralitas dan akuntabilitas seorang pemimpin bangsa,” tegas Damai.




















