Indonesia sebagai bangsa dengan penduduk Muslim terbesar di dunia sejatinya semakin meningkatkan kesadaran tentang apa yang dikonsumsi maupun muamalah yang dikerjakan untuk membentuk bagaimana cara beragama yang baik dan bijaksana.
Salah satunya dengan mengatur dan menata pola hidup sehat dengan gaya hidup halal (higienis, bergizi, bersih, segar). Halal dalam makanan maupun barang yang dikonsumsi berasal dari bahan yang tidak dilarang oleh agama. Thayyib berarti sesuatu yang dirasakan enak/nikmat oleh indra dan jiwa (suci dan bersih).
Mengutip pendapat Imam Ibnu Katsir dalam tafsir Alquran Al’adhim (penjelasan tentang halalan thayyiban dalam surat al baqarah) adalah
“sesuatu yang baik, tidak membahayakan jiwa dan pikiran.” Demikianlah sejatinya masyarakat Indonesia dalam meningkatkan kualitas hidup dengan mengedepankan halalan thayyiban.
Dalam rangka mendukung upaya tersebut, Perhimpunan Saudagar Muslimah Indonesia (Persami) dengan organisasi muslimah lainnya di tanah air beberapa waktu lalu telah mengikuti giat Kick Off The 2nd ICSSCE, untuk menjadi pendamping dalam pengurusan sertifikasi halal yang dilaksanakan di Jakarta selama tiga hari berturut-turut (29-30-31 Maret 2023) oleh Bank Indonesia dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia. Dalam rangka mewujudkan program Indonesia halal tahun 2024, harapannya sudah tercapai produk tersertifikasi halal sebagai pusat industri halal dunia sekaligus kiblat fashion dunia.
Tentu ini bukan pekerjaan mudah, mengingat besarnya jumlah penduduk Indonesia sebagai pasar konsumen nasional maupun dunia. Oleh karena itu penting bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk memperhatikan kehalalan produknya menjadi produk halal yang dijamin kesehatannya, kebersihan dalam proses pembuatan produk, gizi serta pengemasan produk sesuai UU No. 33 Tahun 2014, Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang kewajiban sertifikasi halal (produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal). Dibutuhkan pengaturan dan penataan secara sistematis untuk menjamin kehalalan produk.
Produk- produk halal nasional didorong untuk terus dapat memenuhi pasar domestik maupun luar negeri, untuk itu dibutuhkan lebih banyak pendamping yang dapat melakukan sertifikasi halal kepada para pelaku usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha (self declare). Tanpa biaya, semua ditanggung BPJPH demi terpenuhi quota yang telah ditetapkan hingga 2024. Upaya yang dapat dilakukan harus terus menerus secara masif dan dijalankan oleh tenaga-tenaga muda profesional mengingat pekerjaan ini butuh fokus agar seluruh proses audit produk halal berjalan sebagaimana mestinya dan menghasilkan output yang diharapkan. Dalam hal ini, organisasi muslimah yang terlibat dalam batasan sebagai pelatih yang melatih para profesional yang direkrut oleh masing-masing organisasi.
Butuh kerja keras untuk mewujudkannya, walau tantangan tidak kecil terpenting spirit yang dibangun adalah spirit kebaikan hidup mengingat membutuhkan perhatian khusus karena kedetilan dari bahan maupun proses produksi dan lokasi pekerjaan dari setiap produk yang dibuat agar dapat dijual dan dikonsumsi oleh masyarakat/publik.
Ini menjadi tanggung jawab bersama sebagai kaum Muslim, utama Pemerintah sebagai regulator yang menjalankan aturan untuk mewujudkan kehidupan bernilai tinggi (kesehatan, keselamatan, kebahagiaan, kemanusiaan) sebagai bentuk tanggung jawab moral, agama dan negara.
Penulis adalah Wakil Ketua Umum Persami (Humas, Media dan Digital).
























