Jakarta, Fusilatnews – Hanya ada satu kata: lawan! Inilah “mantra sakti” yang dipegang Brigadir Jenderal (Brigjen) Endar Priantoro, sehingga ia memilih melawan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa yang telah mendepaknya dari kursi Direktur Penyelidikan KPK.
Siang ini Endar berencana melaporkan keduanya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Awas, ada “perang saudara” di KPK!
Sehari sebelumnya, Endar mendatangi gedung ACLC KPK untuk berkonsultasi. “Yang saya laporkan terkait keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023 yang pada prinsipnya menetapkan saya diberhentikan dengan hormat,” kata Endar Priantoro kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Pencopotan Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023. Surat itu menerangkan masa tugas Endar di KPK telah selesai pada 31 Maret 2023.
Di pihak lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat ke KPK dengan nomor: B/2725/IV/KEP./2023 tertanggal 3 April 2023 yang meminta agar KPK memperpanjang jabatan Endar yang telah habis per 31 Maret 2023.
Tidak Valid
Adapun alasan Endar melawan Firli, pensiunan jenderal polisi bintang tiga, karena dirinya menilai pencopotannya tidak valid. Pasalnya, pencopotannya itu bertentangan dengan surat balasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mempertahankan Endar tetap di KPK.
Endar mengungeklaim, selama bertugas tiga tahun di KPK, Kapolri selalu memperpanjang masa penugasannya sebelum habis pada 1 April. Perpanjangan biasanya diterbitkan per 31 Maret. Menurut Endar, semestinya perpanjangan masa penugasan Kapolri itu menjadi pertimbangan pimpinan KPK. Namun, Sekjen KPK justru menerbitkan surat keputusan (SK) bahwa Endar diberhentikan dengan hormat.
Sebab itu, Endar akan menguji pertimbangan KPK yang menjadi dasar penerbitan SK tersebut. “Itu nanti akan kita uji baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya yang lain,” tutur Endar.
Menurut Endar, dirinya menerima dua surat dengan isi yang bertentangan. KPK menerbitkan SK pemberhentian dan mengembalikannya ke Polri. Surat itu tertanggal 30 Maret. Sementara, Polri menerbitkan surat perpanjangan tugas yang memerintahkannya tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK. “Dengan adanya 2 perintah seperti ini, saya sebagai anggota Polri tentu akan melakukan perintah Kapolri. Keberadaan saya di sini adalah perintah Pak Kapolri,” tandasnya.
Kata KPK
Lalu apa kata KPK? Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Endar dicopot dengan hormat meskipun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan perpanjangan masa tugas karena KPK tidak mengusulkan. “Ada usulannya enggak? Nah, itu kan harus (ada) usulan dulu,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Upaya KPK untuk mengembalikan Endar ke institusi Polri bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengirimkan surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat itu berisi rekomendasi untuk mempromosikan Endar Priantoro. Dalam surat tersebut, Firli juga merekomendasikan Deputi Penindakan KPK Inspektur Jenderal Karyoto untuk dipromosikan.
Kapolri akhirnya menerima sebagian rekomendasi itu dengan mengangkat Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya. Akan tetapi, Sigit menolak permintaan untuk menarik Endar ke kepolisian. Alasannya, belum ada posisi jabatan di Mabes Polri untuk menempatkan Endar.
Kini, KPK sudah menunjuk Ronald Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK menggantikan Endar. “Pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari Korsup (Bagian Koordinasi dan Supervisi, red),” kata Ali Fikri kepada awak media, Senin (3/4/2023).
Siapa yang akan memenangkan “perang saudara” di KPK, Endar Priantoro di satu pihak, atau Firli Bahuri dan Cahya Harefa Harefa di pihak lain? Kita tunggu episode berikutnya. (F-2)


























