Jakarta-Fusilatnews.-Pemerintah mengakui harga pangan mengalami kenaikan. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan komoditas yang mengalami kenaikan harga di antaranya beras, gula pasir, daging ayam, dan telur ayam.
“Beberapa komoditas yang masih berada di atas harga eceran tertinggi (HET), harga acuan pembelian (HAP) yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional, yaitu antara lain beras, kemudian gula pasir, kemudian daging ayam ras dan telur ayam ras,” katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Namun yang menjadi perhatian pemerintah saat ini adalah melonjaknya harga daging ayam. Menurut Isy, harga daging ayam kini naik 4,3% menjadi Rp 38.800/kg.
“Rata-rata harga nasional barang kebutuhan pokok relatif stabil, kecuali untuk komoditi harga ayam ras yang mengalami kenaikan dibandingkan sebulan lalu,” tuturnya.
Dalam paparannya harga beras medium saat ini Rp 11.600/liter, beras premium Rp 14.000/liter, beras medium Perum Bulog Rp 9.900/liter.
Kemudian harga gula pasir Rp 14.700/liter, minyak goreng curah Rp 14.800/liter, daging sapi Rp 137.700/kg, telur ayam ras Rp 39.700/kg.
Isy mengungkap sejumlah komoditas pangan juga ada yang mengalami penurunan dan di bawah HET. Dalam paparannya harga bawang merah turun menjadi Rp 39.700/kg di bawah HET Rp 41.500/kg, harga cabai keriting Rp 39.800/kg di bawah HET Rp 55.000/kg, dan cabai rawit merah Rp 45.200/kg di bawah HET Rp 57.000/kg.
Pihaknya berkomitmen untuk berupaya menjaga stabilisasi harga dan pasokan pangan. Meskipun kini kebijakan mengenai stabilisasi harga, distribusi pangan dan pasokan kini sudah beralih ke Badan Pangan Nasional.
“Kemendag selalu berupaya menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan pokok guna menjaga daya beli masyarakat, sekaligus menjaga inflasi,” katanya.
“Pasca diterbitkannya Perpres 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dan Perpres Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, upaya stabilisasi harga dan pasokan untuk komoditas pokok pangan dilanjutkan Badan Pangan Nasional,” tutupnya. Sumber : Detikom