
Oleh M. Yamin Nasution, S.H. – Pemerhati Hukum
“Jika hukum tak bisa menghentikan rudal, maka hanya nurani yang tersisa.”
Penulis- Refleksi atas konflik Israel-Iran.
Langit Tel Aviv terbakar
Ratusan rudal dan drone buatan Iran menghantam pusat-pusat perkotaan Israel. Sistem pertahanan Iron Dome, David’s Sling, dan Arrow-3 meledak secara simultan di angkasa, menahan apa yang bisa mereka tahan. Sebaliknya, jet-jet tempur Israel menggempur fasilitas nuklir Iran di Natanz, Isfahan, dan Teheran. Dunia menyaksikan, dan untuk kesekian kalinya, hukum internasional menjadi sunyi.
Ini bukan lagi babak baru dalam konflik regional. Ini adalah babak baru dalam kematian hukum internasional.
Daya Gentar yang Mahal : Rudal, Balasan, dan Kelelahan Strategis
Israel mengklaim serangan awal sebagai tindakan preventif sesuai Pasal 51 Piagam PBB, hak membela diri atas ancaman nuklir yang “imminent”. Iran membalas dengan tembakan rudal Zolfaghar dan drone Shahed-136 dalam jumlah masif, menyasar Tel Aviv, Haifa, bahkan Yerusalem. Setidaknya 90% dicegat. Tapi harga yang dibayar sangat mahal: satu malam bertahan berarti US$285 juta hilang, hanya untuk intersepsi rudal.
Iron Dome bisa mencegat, tapi tak bisa mengubah niat. Arrow-3 bisa menahan rudal, tapi tidak bisa menahan logika politik yang melahirkan perang.
Iran menggunakan taktik saturation, mengirim ratusan senjata murah untuk membanjiri radar dan sistem pertahanan canggih Israel. Ini bukan hanya perang rudal. Ini adalah perang kelelahan ekonomi dan moral.
Ketika Hukum Ditarik Turun ke Bunker
Dalam teori hukum internasional, pembelaan diri hanya sah jika memenuhi tiga unsur: immediacy (ancaman nyata dan segera), necessity (tidak ada pilihan lain), dan proportionality (respon harus seimbang). Tapi bagaimana menjelaskan rudal yang menghantam rumah sakit di Gaza? Atau jet yang menghancurkan pusat listrik di Isfahan? Siapa yang memutuskan proporsionalitas ketika hakimnya adalah peluncur misil?
Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus Nicaragua v. United States (1986): “Retaliasi bersenjata tidak dapat dibenarkan dalam hukum internasional, bahkan atas dasar keadilan moral.”
Lebih tragis lagi, Perdana Menteri Israel telah resmi diusulkan untuk didakwa oleh Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas kejahatan perang terhadap warga sipil dan anak-anak di Gaza. Namun tak ada konsekuensi. Tak ada sanksi. Tak ada guncangan politik. Dunia hanya mengeluarkan pernyataan keprihatinan.
Apa artinya hukum jika tak ditakuti oleh pelaku pelanggaran? Apa gunanya Statuta Roma jika pemimpin negara bisa mengebom rumah sakit tanpa pengadilan?
Dunia Diam, Dunia Mati Rasa
Amerika Serikat terus mendukung Israel lewat satelit dan suplai intersep. Rusia dan Tiongkok berdiri di pinggir lapangan, memantau dengan waspada. PBB terdengar lemah, resolusinya diblokir oleh hak veto, dan diplomasi kembali kalah oleh superioritas udara.
Sementara itu, Uni Eropa dan Oman mencoba menjadi penengah. Tapi mediasi tak berguna jika pelaku tidak takut hukum. Dan hari ini, hukum tidak lagi menakutkan.
“Ketika hukum gagal membatasi kekuasaan, maka kekuasaan akan menundukkan hukum,” tulis Hans Kelsen. Kalimat itu kini menjadi kenyataan.
Apakah Kita Menuju Dunia Tanpa Norma?
Perang Israel-Iran bukan hanya konflik militer. Ini adalah precedent moral dan yuridis yang akan membentuk abad ke-21. Jika Israel bebas menyerang atas nama pembelaan diri tanpa bukti ancaman nyata, maka India bisa menyerang Pakistan, atau Korea Utara bisa mengklaim hak preemptive atas Seoul. Dunia akan hidup dalam logika preventive war, bukan hukum internasional.
Hukum humaniter internasional (IHL), yang mengatur perlindungan terhadap warga sipil dan batas-batas kekuatan militer, kini seperti peta yang dibakar sebelum perjalanan dimulai.
Tel Aviv, Teheran, dan Gaza: Neraka yang Sama, Darah yang Serupa
Gambar dari Tel Aviv dan Gaza saling bercermin: anak-anak menggenggam boneka di reruntuhan, sirene tak pernah berhenti, dan langit malam selalu penuh api. Dalam setiap ledakan, hukum mati untuk kedua kalinya: pertama di ruang sidang, kedua di ruang nurani.
Kita tidak sedang melihat perang biasa. Kita sedang menyaksikan pembusukan hukum internasional secara perlahan, di mana negara kuat mendikte batas moral, dan korban sipil dijustifikasi sebagai “risiko yang dapat diterima”.
Penutup: Saat Kompas Moral Kita Retak
Apakah hukum masih hidup? Ataukah ia hanya dipanggil ketika menyudutkan negara kecil, dan dibungkam ketika berhadapan dengan kekuasaan nuklir?
Kita, sebagai bangsa yang menjunjung perdamaian dan keadilan konstitusional harus terus bertanya, mengingatkan, dan berdiri. Bukan karena kita kuat, tapi karena jika hukum bisa mati di Timur Tengah, maka ia bisa mati di mana saja. Termasuk di sini.


























