Sleman – Fusilatnews – Pengadilan Negeri Sleman menggelar sidang perdana gugatan terhadap ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada Kamis (22 Mei 2025). Gugatan ini diajukan oleh seorang advokat asal Makassar, Ir. Komardin, yang menuding Universitas Gadjah Mada (UGM) melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan ijazah Jokowi.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan menjadi salah satu perkara hukum yang paling menyedot perhatian publik saat ini.
Siapa Saja yang Digugat?
Dalam gugatan yang dilayangkan pada 5 Mei 2025, Komardin menyeret hampir seluruh jajaran pimpinan UGM sebagai pihak tergugat, termasuk:
- Rektor UGM
- Wakil Rektor I hingga IV
- Dekan Fakultas Kehutanan
- Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan
- Ir. Kasmudjo, dosen pembimbing akademik Jokowi saat kuliah di UGM
Menurut Komardin, pihak-pihak tersebut harus dimintai pertanggungjawaban karena dinilai menutup-nutupi informasi soal keabsahan ijazah Jokowi.
“Dasarnya karena UGM ini cenderung bungkam. Mereka tidak memberikan informasi yang seharusnya terbuka berdasarkan undang-undang. Intinya kami minta UGM bersikap transparan sepenuhnya,” ujar Komardin saat dihubungi, Rabu (14/5/2025).
Tuntutan Ganti Rugi Fantastis
Komardin menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 1.000 triliun dan materiil sebesar Rp 69 triliun. Ia berpendapat bahwa polemik ijazah Jokowi yang terus bergulir tanpa kejelasan telah menimbulkan kegaduhan nasional dan berdampak langsung pada stabilitas ekonomi, terutama nilai tukar Rupiah.
“Bayangkan dua tahun lalu nilai tukar Rupiah masih Rp 15.500 per dolar AS. Sekarang sudah Rp 16.700-an. Kalau isu ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin Rupiah tembus Rp 20.000 per dolar, dan negara bisa kolaps,” tegasnya.
Mengapa Dosen Pembimbing Ikut Digugat?
Salah satu pihak yang juga digugat adalah Ir. Kasmudjo, dosen pembimbing akademik Jokowi selama kuliah di Fakultas Kehutanan UGM. Menurut Komardin, Kasmudjo dianggap mengetahui rekam jejak akademik Jokowi namun memilih bungkam.
“Dia ini tidak mau bicara. Harusnya dia bersuara, jangan bersembunyi. Kalau terus begini, jadi bola liar. Semua orang jadi bingung dan ribut,” kata Komardin.
Ia berharap, kehadiran seluruh pihak di persidangan akan membuka ruang klarifikasi yang terang dan adil bagi publik.
“Biar semuanya hadir, lalu bisa menjelaskan: oh betul, saya pembimbingnya, begini prosesnya. Jadi ada kejelasan,” tandasnya.
UGM Siap Hadapi Proses Hukum
Pihak UGM menyatakan siap menghadapi gugatan ini dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Kepala Biro Hukum UGM, Veri Antoni, mengatakan bahwa tim hukum kampus sedang menyiapkan dokumen, bukti, dan jawaban atas gugatan tersebut.
“Kami pelajari terlebih dahulu isi gugatannya. Semua hal yang menguatkan posisi kami akan kami persiapkan, termasuk bukti-bukti pendukung,” ujar Veri saat ditemui di Solo, Rabu (14/5/2025).
Sementara itu, Sekretaris UGM Andi Sandi menegaskan bahwa pihak kampus tunduk dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Salinan gugatan sudah kami terima dan masih kami pelajari. Ini terkait dengan tudingan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Sidang hari ini di PN Sleman merupakan tahap awal dari proses hukum, dengan agenda pemanggilan para pihak dan kemungkinan dimulainya tahap mediasi pada sidang berikutnya. Komardin menyatakan dirinya akan hadir langsung dalam persidangan tersebut di Sleman.
























