Jakarta – Fusilatnews – Dalam sidang Lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Dalam persidangan ini Hasto menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuang-buang uang negara dengan menyidangkan perkara yang sebenarnya sudah inkrah.
Pernyataan tersebut disampaikan Hasto melalui surat yang ditulisnya di kertas dan dibacakan oleh politikus PDI-P, Guntur Romli. Hasto menegaskab , berdasarkan keterangan saksi pada persidangan terkait dirinya sebagai terdakwa, penyidik KPK tampak memaksakan perkara Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio Fridelina.
“Karena itulah yang dilakukan KPK adalah pemborosan keuangan negara,” kata Romli dalam surat yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Menurut Hasto, dalam perkara suap yang menjeratnya, tidak ada kerugian keuangan negara.
Sementara, para pelaku dan penerima suap, yakni Wahyu, Tio, dan Saeful, telah menjalani hukuman. Hasto menyebut, materi yang dihadirkan pihak KPK di persidangan merupakan daur ulang dari para terpidana tersebut.
“Sudah inkrah fakta-fakta hukum dalam putusan tersebut nyata-nyata ditegaskan tidak ada keterlibatan Saudara Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto,” ujar dia.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar caleg PDI-P Harun Masiku dapat menjadi menjadi anggota DPR RI lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
Selain itu, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang berstatus buron sejak tahun 2020. Wahyu Setiawan dan sejumlah terdakwa lainnya telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, tetapi Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka kasus ini pada akhir 2024 lalu.
Sementara, Harun Masiku yang berstatus tersangka juga belum diketahui keberadaannya hingga kini.

























