Di negara-negara maju, hakim berdiri tegak sebagai penjaga keadilan, tidak gentar oleh kuasa politik, tak tergoda oleh kilauan uang. Mereka dihormati bukan karena jabatan, tetapi karena integritas. Di ruang sidang negara seperti Jerman atau Jepang, kata-kata hakim adalah gema dari undang-undang yang hidup—bukan dagangan yang bisa dinegosiasikan.
Di Indonesia, martabat itu terkikis pelan-pelan, kadang bahkan roboh tanpa ampun.
Baru-baru ini publik kembali dipaksa menyaksikan wajah buram peradilan kita. Seorang hakim, yang mestinya menjadi panutan moral dan pemegang palu keadilan, tertangkap tangan menerima suap triliunan rupiah. Tidak sekadar angka, ini adalah tamparan keras terhadap cita-cita hukum yang adil dan bebas korupsi.
Bagaimana mungkin seorang hakim, yang setiap putusannya menentukan nasib orang banyak, berselingkuh dengan mafia kasus? Bagaimana kepercayaan publik dapat tumbuh bila palu hakim ternyata bisa dibeli? Kejadian ini bukan hanya skandal, melainkan krisis moral sistemik.
Di Inggris, begitu seorang hakim terindikasi tidak netral, kariernya tamat, reputasinya lenyap. Di Jepang, keterlibatan dalam skandal sekecil apa pun akan membuat sang hakim mengundurkan diri dengan malu, lalu menghilang dari panggung publik. Di Amerika Serikat, meski dunia hukumnya keras dan kadang politis, integritas pribadi tetap menjadi batas yang tak bisa ditawar.
Apa yang salah dengan Indonesia?
Banyak. Mulai dari rekrutmen hakim yang tidak sepenuhnya meritokratis, supervisi yang lemah, budaya hukum yang permisif, hingga gaya hidup mewah yang tak sesuai dengan penghasilan. Celah-celah inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh pengusaha hitam, mafia tanah, dan para pengacara busuk untuk menyuap, membujuk, dan menjinakkan para hakim.
Lembaga seperti Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung kerap kali tak lebih dari penonton yang kelimpungan setelah semuanya terlambat. Sementara itu, rakyat, yang seharusnya bisa mengandalkan pengadilan untuk mencari keadilan, hanya bisa menggelengkan kepala. Bagi mereka, pengadilan bukan tempat mencari keadilan, tetapi arena kekuasaan uang dan koneksi.
Lalu apa artinya menghormati hakim?
Menghormati hakim bukan soal mencium tangan, bukan pula soal menyebut mereka “Yang Mulia” di ruang sidang. Itu semua kosong jika sistem membiarkan mereka bertransaksi dengan para penjahat berdasi. Hormat yang sejati muncul ketika hakim bisa membuat putusan melawan arus politik, ketika mereka menolak amplop tebal, ketika mereka menyatakan bersalah terhadap mereka yang berkuasa.
Indonesia perlu memulai dari awal. Menyaring calon-calon hakim sejak awal dengan lebih ketat. Membuka pengawasan publik terhadap proses hukum. Membangun etos profesi yang kuat—seperti dokter yang tak menjual resep sembarangan, hakim pun tidak bisa menjual keadilan semaunya.
Karena tanpa itu semua, sebutan “Yang Mulia” hanya akan jadi ironi. Dan setiap pukulan palu sidang hanya akan terdengar seperti gema dari keadilan yang sudah mati.

























