Jakarta – FusilatNews.—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan KPK Harun Masiku. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menegaskan bahwa langkah KPK tersebut tidak termasuk tindakan kriminalisasi.
Menurut Zaenur, keputusan KPK dalam menetapkan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup, sebagaimana dipersyaratkan oleh hukum. “Saya tidak melihat adanya kriminalisasi dalam perkara ini. Penjelasan dari KPK sangat terang,” ujar Zaenur dalam pernyataannya, Rabu (25/12/2024).
Zaenur juga menegaskan, keabsahan alat bukti tersebut dapat diuji melalui proses praperadilan. “Soal dua alat bukti, itu bisa diuji di praperadilan,” imbuhnya.
Isu Politisasi dan Sejarah Kontroversi
Menanggapi dugaan politisasi dalam kasus ini, Zaenur menyatakan bahwa isu tersebut lebih berada di ranah politik daripada hukum. Ia mengingatkan bahwa perdebatan tentang politisasi bukan hal baru dalam penanganan kasus korupsi.
“Mungkin ada yang mengatakan politisasi terjadi sekarang, tapi pihak lain juga bisa menyebut politisasi terjadi di 2020,” ujar Zaenur, merujuk pada kontroversi di masa lalu yang melibatkan dugaan obstruction of justice dalam penanganan kasus Harun Masiku.
Penjelasan KPK
KPK sebelumnya menyampaikan dalam konferensi pers bahwa Hasto diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana yang melibatkan Harun Masiku, termasuk upaya suap untuk mempengaruhi proses hukum. KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Respons Politik
Penetapan Hasto sebagai tersangka menimbulkan berbagai spekulasi, terutama menjelang tahun politik 2024. Beberapa pihak menilai langkah KPK ini dapat memengaruhi stabilitas politik PDI Perjuangan sebagai salah satu partai besar di Indonesia.
Meski demikian, Zaenur menekankan pentingnya membedakan antara aspek hukum dan politik dalam menilai kasus ini. “Jika ada yang merasa langkah KPK tidak tepat, mekanismenya sudah tersedia, yaitu praperadilan,” tutupnya.
Editor: [Nama Editor]





















