• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Praperadilan terhadap KPK

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
February 17, 2025
in Law, News
0
PDI-P Ungkap Alasan Bisa Gagalkan Pencapresan Anies
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, FusilatNews – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah gugatan sebelumnya tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan terbaru ini diajukan oleh tim kuasa hukum Hasto pada Jumat (14/2/2025).

“Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin,” ujar kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, saat dikonfirmasi pada Minggu (16/2/2025).

Secara terpisah, Maqdir Ismail, kuasa hukum lainnya, menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan dua permohonan praperadilan terkait dua pasal yang disangkakan KPK kepada kliennya.

“Ya, permohonan kami pisah antara perkara suap dan perkara obstruction of justice,” kata Maqdir.

KPK Tetapkan Hasto sebagai Tersangka

Hasto menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku. KPK menduga Hasto terlibat dalam upaya menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu. Selain itu, ia juga disangka merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang hingga kini masih buron sejak 2020.

Sebelumnya, pada Kamis (13/2/2025), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan kubu Hasto tidak dapat diterima. Hakim Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan KPK dengan alasan bahwa permohonan pemohon dinilai kabur atau tidak jelas.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Hakim Djuyamto dalam persidangan.

Dalam putusan tersebut, hakim menilai kubu Hasto seharusnya mengajukan dua gugatan terpisah untuk masing-masing dakwaan, yakni terkait suap dan perintangan penyidikan. Dengan demikian, status tersangka Hasto tetap sah di mata hukum.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” tambah Djuyamto.

KPK Siap Hadapi Gugatan Baru

Dengan diajukannya praperadilan baru, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus ini.

“Kami menghormati hak hukum setiap pihak untuk mengajukan praperadilan. Namun, kami pastikan semua proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ali.

Sejumlah dokumen dan barang bukti, termasuk satu koper berisi dokumen yang disita KPK, disebut sebagai bukti kuat dalam persidangan praperadilan mendatang. Ali menegaskan bahwa upaya hukum yang dilakukan Hasto tidak akan memengaruhi langkah KPK dalam menangani kasus ini.

Sementara itu, Hasto sendiri masih bersikukuh bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut dan menilai penetapan status tersangka oleh KPK sarat dengan kepentingan politik. Namun, hingga saat ini, KPK tetap berpegang pada hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

Sidang praperadilan baru dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat. KPK pun telah menjadwalkan pemanggilan Hasto pekan depan untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketum PPWI: Hendry Ch Bangun Harus Segera Diproses Hukum

Next Post

Tom Lembong dan Kejahatan Aparatur Negara

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

Fuad Bawazier: Prabowo Intensifkan Pasal 33 UUD 1945, Jangan Biarkan Ekonomi Dikuasai Asing
Komunitas

Fuad Bawazier: Prabowo Intensifkan Pasal 33 UUD 1945, Jangan Biarkan Ekonomi Dikuasai Asing

August 4, 2026
Jangan Main Api! Kapolres Kudus Tegaskan Larangan Bakar Lahan, APAR hingga Water Cannon Disiagakan Hadapi Ancaman Karhutla
Birokrasi

Jangan Main Api! Kapolres Kudus Tegaskan Larangan Bakar Lahan, APAR hingga Water Cannon Disiagakan Hadapi Ancaman Karhutla

August 4, 2026
TBH IPW Kembali Adukan Kombes IAH: Mengapa Kasus Ini Belum Juga Menemukan Kejelasan?
Law

TBH IPW Kembali Adukan Kombes IAH: Mengapa Kasus Ini Belum Juga Menemukan Kejelasan?

August 4, 2026
Next Post
Tom Lembong “Bongkar Kesalahan Jokowi Hingga Terlibat di Kubu Anies”

Tom Lembong dan Kejahatan Aparatur Negara

Timnas Indonesia Tersingkir dari Babak Penyisihan Piala Asia U20 Setelah Kalah Lawan Uzbekistan

Timnas Indonesia Tersingkir dari Babak Penyisihan Piala Asia U20 Setelah Kalah Lawan Uzbekistan

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Alarm 2029: Kang Dedi Salip Prabowo, Dua Survei Besar Bunyikan Sinyal Pergeseran Politik
News

Alarm 2029: Kang Dedi Salip Prabowo, Dua Survei Besar Bunyikan Sinyal Pergeseran Politik

by Karyudi Sutajah Putra
July 31, 2026
0

Jakarta – FusilatNews.- Peta politik menuju Pemilu Presiden 2029 mulai mengalami pergeseran signifikan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, muncul sebagai...

Read more

Ketika Gaji Kepala Daerah Jadi Kambing Hitam

July 30, 2026
Habis Nanik, Terbitlah Hotman

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

July 23, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Dialog Imaginatif Gibran dan Purbaya: Belajar Dulu Sebelum Ngomong

Saatnya Memberhentikan – Wapres Gibran – Dosa Kolektif Bangsa

August 4, 2026
Fuad Bawazier: Prabowo Intensifkan Pasal 33 UUD 1945, Jangan Biarkan Ekonomi Dikuasai Asing

Fuad Bawazier: Prabowo Intensifkan Pasal 33 UUD 1945, Jangan Biarkan Ekonomi Dikuasai Asing

August 4, 2026
Jangan Main Api! Kapolres Kudus Tegaskan Larangan Bakar Lahan, APAR hingga Water Cannon Disiagakan Hadapi Ancaman Karhutla

Jangan Main Api! Kapolres Kudus Tegaskan Larangan Bakar Lahan, APAR hingga Water Cannon Disiagakan Hadapi Ancaman Karhutla

August 4, 2026
TBH IPW Kembali Adukan Kombes IAH: Mengapa Kasus Ini Belum Juga Menemukan Kejelasan?

TBH IPW Kembali Adukan Kombes IAH: Mengapa Kasus Ini Belum Juga Menemukan Kejelasan?

August 4, 2026
7 Makanan Orang Jepang yang Harus Anda Coba Sekali Seumur Hidup

Nagomi: Seni Menemukan Harmoni dalam Hidup

August 4, 2026
Siapa Pengganti Menpan RB, Nama Yg Dikantong Jokowi atau  Megawati?

PDIP Harus Berbuat Sesuatu untuk Bangsa Ini

August 4, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Dialog Imaginatif Gibran dan Purbaya: Belajar Dulu Sebelum Ngomong

Saatnya Memberhentikan – Wapres Gibran – Dosa Kolektif Bangsa

August 4, 2026
Fuad Bawazier: Prabowo Intensifkan Pasal 33 UUD 1945, Jangan Biarkan Ekonomi Dikuasai Asing

Fuad Bawazier: Prabowo Intensifkan Pasal 33 UUD 1945, Jangan Biarkan Ekonomi Dikuasai Asing

August 4, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist