Jakarta, FusilatNews – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah gugatan sebelumnya tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan terbaru ini diajukan oleh tim kuasa hukum Hasto pada Jumat (14/2/2025).
“Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin,” ujar kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, saat dikonfirmasi pada Minggu (16/2/2025).
Secara terpisah, Maqdir Ismail, kuasa hukum lainnya, menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan dua permohonan praperadilan terkait dua pasal yang disangkakan KPK kepada kliennya.
“Ya, permohonan kami pisah antara perkara suap dan perkara obstruction of justice,” kata Maqdir.
KPK Tetapkan Hasto sebagai Tersangka
Hasto menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku. KPK menduga Hasto terlibat dalam upaya menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu. Selain itu, ia juga disangka merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang hingga kini masih buron sejak 2020.
Sebelumnya, pada Kamis (13/2/2025), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan kubu Hasto tidak dapat diterima. Hakim Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan KPK dengan alasan bahwa permohonan pemohon dinilai kabur atau tidak jelas.
“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Hakim Djuyamto dalam persidangan.
Dalam putusan tersebut, hakim menilai kubu Hasto seharusnya mengajukan dua gugatan terpisah untuk masing-masing dakwaan, yakni terkait suap dan perintangan penyidikan. Dengan demikian, status tersangka Hasto tetap sah di mata hukum.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” tambah Djuyamto.
KPK Siap Hadapi Gugatan Baru
Dengan diajukannya praperadilan baru, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus ini.
“Kami menghormati hak hukum setiap pihak untuk mengajukan praperadilan. Namun, kami pastikan semua proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ali.
Sejumlah dokumen dan barang bukti, termasuk satu koper berisi dokumen yang disita KPK, disebut sebagai bukti kuat dalam persidangan praperadilan mendatang. Ali menegaskan bahwa upaya hukum yang dilakukan Hasto tidak akan memengaruhi langkah KPK dalam menangani kasus ini.
Sementara itu, Hasto sendiri masih bersikukuh bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut dan menilai penetapan status tersangka oleh KPK sarat dengan kepentingan politik. Namun, hingga saat ini, KPK tetap berpegang pada hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Sidang praperadilan baru dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat. KPK pun telah menjadwalkan pemanggilan Hasto pekan depan untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.





















