Proses hukum terhadap Tom Lembong yang berlarut-larut menyoroti permasalahan mendasar dalam sistem peradilan di Indonesia, yaitu ketidakpastian hukum dan potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparatur negara. Sejak ditangkap oleh Kejaksaan Agung, kasus ini belum juga dilimpahkan ke pengadilan, menyebabkan penderitaan psikologis dan sosial bagi tersangka. Kelambanan ini bukan hanya soal teknis administrasi, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk kejahatan yang dilakukan oleh aparatur negara terhadap warganya.
Ketidakpastian hukum adalah bentuk penindasan terselubung. Seorang tersangka memiliki hak untuk segera diadili atau dibebaskan dalam waktu yang wajar. Dalam kasus Tom Lembong, ketidakjelasan proses ini telah menimbulkan efek buruk, baik bagi dirinya secara pribadi maupun bagi kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Keterlambatan dalam pelimpahan perkara ke pengadilan mengindikasikan adanya potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak.
Lebih lanjut, tindakan petugas keamanan yang melarang Tom Lembong berbicara kepada pers juga mencerminkan praktik otoritarianisme yang bertentangan dengan prinsip demokrasi. Hak untuk berbicara, terutama dalam kapasitasnya sebagai tersangka yang ingin mengemukakan pandangan atau keluhan, adalah hak dasar yang tidak boleh dirampas oleh aparat negara. Pembungkaman ini bukan hanya mencederai kebebasan berekspresi, tetapi juga memperlihatkan bagaimana hukum dapat dijadikan alat represi oleh pihak berwenang.
Fenomena seperti ini bukanlah kasus tunggal di Indonesia. Berulang kali, tersangka atau terdakwa dalam berbagai kasus mengalami perlakuan serupa, di mana hak-hak mereka diabaikan dengan dalih proses hukum yang sedang berjalan. Padahal, keadilan tidak hanya terletak pada vonis di pengadilan, tetapi juga pada bagaimana proses hukum itu dijalankan. Jika aparat penegak hukum terus mengabaikan prinsip-prinsip dasar keadilan, maka yang terjadi adalah negara yang semakin jauh dari supremasi hukum dan lebih mendekati negara kekuasaan.
Kasus Tom Lembong seharusnya menjadi alarm bagi semua pihak yang peduli terhadap tegaknya hukum dan hak asasi manusia di Indonesia. Aparatur negara harus bertanggung jawab atas keterlambatan proses hukum ini dan menjelaskan kepada publik alasan mengapa kasus ini begitu lama ditangani. Jika memang ada faktor-faktor yang menyebabkan keterlambatan, maka harus disampaikan secara transparan. Jika tidak, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai bentuk kejahatan negara terhadap warganya, yang tidak boleh dibiarkan begitu saja.
Sebagai negara hukum, Indonesia harus memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, mendapatkan haknya dalam proses hukum yang adil dan transparan. Pembiaran atas praktik-praktik semacam ini hanya akan semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan menciptakan preseden buruk bagi penegakan keadilan di masa depan.






















