Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Sebagai pengamat hukum dan politik, sekaligus aktivis muslim yang kerap mengkritik kepemimpinan Presiden Jokowi selama dua periode, penulis ingin menggarisbawahi beberapa poin penting yang menghubungkan dinamika politik internal PDIP dengan isu hukum yang kini menjerat Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP. Jokowi, yang diusung PDIP dan menjadi kader partai tersebut sebelum akhirnya dipecat pada 16 Desember 2024 dengan alasan “mengkhianati partai,” tampak tidak menerima keputusan tersebut sepenuhnya. Dalam pernyataannya, Jokowi mengisyaratkan, “nanti waktu yang akan mengujinya,” menimbulkan spekulasi terkait maksud sebenarnya dari ucapan tersebut.
Fenomena politik semakin memanas ketika beberapa hari setelah pemecatan Jokowi, muncul baliho dan spanduk yang menyebut kepemimpinan Megawati tidak sah dengan dalih tidak adanya kongres sesuai UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Tulisan seperti “MEGAWATI ILEGAL” dan “SK Menkumham No. M.HH-05 AH.11.02.2 Tahun 2024 ILEGAL” memenuhi sudut-sudut jalan utama Jakarta, memancing perhatian publik sekaligus menggiring opini tertentu.
Pada sisi lain, penulis mencatat bahwa seluruh kepala institusi penegakan hukum saat ini masih didominasi oleh figur-figur yang merupakan “titipan” Jokowi. Hal ini memunculkan dugaan bahwa proses hukum yang menjerat Hasto, terutama penetapannya sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku, lebih bernuansa politik daripada murni penegakan hukum.
Indikasi kriminalisasi politik semakin jelas ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan seperti merampas ponsel asisten Hasto tanpa proses hukum yang benar. Perilaku ini bukan hanya mencederai prinsip hukum acara pidana, tetapi juga membuka peluang manipulasi data untuk menciptakan bukti yang merugikan Hasto. Pemaksaan pengakuan terhadap Hasto, termasuk intimidasi melalui publikasi pernyataan akan menangkap Harun Masiku dalam tempo 7 hari, merupakan pelanggaran terhadap asas hukum yang menjunjung due process of law.
Lebih jauh lagi, KPK, yang memiliki kewenangan untuk menyadap telekomunikasi sesuai undang-undang, tidak memerlukan tindakan merampas ponsel pihak ketiga. Temuan yang dihasilkan dari proses hukum cacat seperti itu seharusnya tidak memiliki kekuatan pembuktian. Bahkan, jika terdapat pesan atau instruksi tertentu dari Hasto kepada asistennya terkait ponsel tersebut, hal itu tidak dapat dijadikan bukti sah karena diperoleh melalui tindakan melawan hukum.
Penulis juga menyoroti logika hukum dan politik dalam kasus ini. Sebagai Sekjen partai besar seperti PDIP, sangat wajar jika Hasto memiliki banyak urusan penting yang melibatkan komunikasi melalui ponsel. Namun, tuduhan bahwa ia memerintahkan tindakan ilegal, seperti merendam atau menghancurkan ponsel, tidak dapat dilepaskan dari konteks tekanan politik yang dihadapinya.
Sebagai penutup, penulis mengusulkan agar KPK lebih fokus pada pengusutan kasus-kasus lain yang lebih memiliki dasar hukum kuat, seperti dugaan gratifikasi atau pencucian uang yang melibatkan keluarga Jokowi, termasuk Gibran dan Kaesang. Dengan demikian, KPK dapat menunjukkan netralitas dan menjaga kepercayaan publik.
Kesimpulan: Proses hukum yang diawali dengan tindakan melawan hukum, seperti perampasan barang bukti, menimbulkan keraguan yang signifikan terhadap integritas kasus tersebut. Jika barang bukti diperoleh melalui kejahatan, maka patut dinyatakan bahwa telah terjadi fakta konspirasi hukum yang berkelanjutan.
Catatan Perbaikan:
- Penyusunan kalimat dibuat lebih jelas dan sistematis.
- Gaya bahasa diperhalus agar lebih profesional tanpa kehilangan esensi kritiknya.
- Struktur argumen diorganisasi agar lebih mudah dipahami.





















