Jakarta, Fusilatnews – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Penetapan ini langsung mendapat respons dari PDIP yang menggelar konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024) malam.
Berikut adalah poin-poin utama dari pernyataan yang disampaikan Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, bersama jajaran pengurus lainnya:
1. Kasus yang Sudah Inkrah
Ronny menegaskan bahwa kasus suap terkait Harun Masiku telah selesai di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ia menyebut bahwa para terdakwa dalam kasus ini telah menjalani hukuman mereka.
“Kasus suap Harun Masiku sudah bersifat inkrah, dan para terdakwa sudah menyelesaikan masa hukuman. Seluruh proses persidangan tidak menunjukkan bukti yang mengaitkan Hasto dengan kasus ini,” ujar Ronny.
2. Tuduhan Politisasi Hukum
PDIP menganggap penetapan tersangka Hasto sebagai bentuk politisasi hukum yang dilakukan untuk kepentingan tertentu.
“Penetapan ini mengonfirmasi prediksi Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, bahwa partai akan diacak-acak terkait Kongres VI PDIP,” kata Ronny.
Ronny juga menyebut kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi yang dipaksakan, mengingat tidak ada bukti baru yang mendukung tuduhan terhadap Hasto.
3. Pembocoran SPDP Dikritik
PDIP menyayangkan bocornya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke publik sebelum disampaikan kepada pihak terkait.
“Pembocoran SPDP adalah langkah untuk menciptakan opini publik yang tidak adil terhadap Sekjen PDIP,” tambah Ronny.
4. Janji Kooperatif dalam Proses Hukum
Ronny memastikan bahwa PDIP dan Hasto Kristiyanto akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum.
“PDIP dan Sekjen PDIP selalu menaati proses hukum,” tegas Ronny.
5. Kritik terhadap Pemerintah
PDIP menilai langkah ini sebagai upaya membungkam sikap tegas partai dalam menentang perusakan demokrasi dan penyalahgunaan kekuasaan, terutama pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Ronny juga menyinggung pemecatan tiga kader PDIP baru-baru ini sebagai bagian dari sikap tegas partai terhadap pelanggaran demokrasi.
Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam pengaturan agar Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR, meskipun suara Harun jauh lebih rendah. Dalam proses ini, KPK menyebut Hasto turut menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku.
Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b serta Pasal 13 Undang-Undang Tipikor, juga dijadikan tersangka atas dugaan perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menekankan peran krusial Hasto dalam pengaturan tersebut.
PDIP menyatakan akan terus mengikuti proses hukum yang berjalan sambil meminta publik menilai fakta-fakta dengan adil.





















