Jakarta, FusilaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Hasto Kristiyanto (HK) dan Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Langkah ini dilakukan untuk mendukung proses penyidikan kasus yang turut menyeret nama buronan KPK, Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis pada Rabu (25/12/2024), mengungkapkan bahwa larangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 24 Desember 2024. Keputusan tersebut berlaku selama enam bulan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan karena keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Harun Masiku,” jelas Tessa.
Kasus ini bermula dari suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Sejak Januari 2020, Harun Masiku menjadi buronan KPK.
Hasto Kristiyanto, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, dan Yasonna Laoly, mantan Menteri Hukum dan HAM, telah dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut. KPK terus berupaya menggali lebih dalam keterlibatan mereka dan pihak-pihak lainnya.
“Kami berharap larangan bepergian ini dapat mempercepat proses pengumpulan informasi dan memperkuat pengungkapan kasus yang menjadi perhatian publik ini,” ujar Tessa.
Dengan langkah ini, KPK menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi, termasuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang sebelumnya tidak tersentuh.
Laporan: Tim FusilaNews





















