FusilatNews- Heboh video Kamaruddin Simanjuntak menyebut adanya dana Rp 300 triliun di sebuah BUMN yang dipersiapkan untuk modal kampanye Calon Presiden (Capres) di Pemilu 2024. Dalam videonya itu, ia menyeret nama PT Taspen. Terkait Hal itu Pengacara dari Dirut PT Taspen (Persero) ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, mengaku akan mewakili kliennya melaporkan advokat Kamaruddin Simanjuntak ke polisi dugaan pelanggaran UU ITE terkait tudingan pernikahan gaib hingga dana capres Rp300 triliun.
“Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” kata Duke dikutp CNNIndonesia.com Sabtu (27/8).
Duke mengatakan apa yang disebutkan Kamaruddin itu tak benar, dan berkaitan dengan kasus perceraian yang saat ini masih berproses di pengadilan.
“Pernyataan ini sepenuhnya tidak benar dan fitnah. Pernyataan ini sebenarnya berkaitan dengan kasus perceraian yang saat ini perkaranya sedang diperiksa di tingkat banding, dimana KS sebagai kuasa hukum Rina pada tingkat banding saat ini sedang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan cerai dari Penggugat klien kami,” ungkapnya.
Perlu diketahui, lebih jelasnya dalam video tersebut Kamaruddin mengatakan seorang Dirut BUMN yang mengelola dana Rp 300 triliun diminta atau atas inisiatif sendiri memiliki banyak wanita simpanan. Para wanita ini dititipi uang oleh dirut BUMN tersebut dari hasil investasi dana perusahaan.
“Ini diinvestasikan lalu ada cashback. Cashback ini diinvestasikan sama perempuan yang tidak dinikahi secara resmi. Saya tidak tahu kalian beri gaji berapa dirut BUMN itu, Namanya PT Taspen,” kata Kamaruddin.
Diketahui video yang viral di dunia maya ini diunggah oleh Faizal Assegaf. Dalam narasi unggahannya itu, Faizal menyeret nama Menteri BUMN Erick Thohir dalam perkara dana Capres tersebut. Atas hal inilah, pada Jumat lalu Erick melaporkan Faizal ke Mabes Polri atas pencemaran nama baik menyangkut perkara yang dianggapnya merupakan fitnah tersebut.

























