FusilatNews- Kasus penembakan Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Kasus kembali mencuat dan banyak dibicarakan oleh public, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa kasus penembakan Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 merupakan tindak pidana biasa. Hal itu ia sampaikan Ketika menjawab salah satu pertanyaan netizen
“Kata Pak Amien Rais saat menyambut buku putih TP4, kasus KM 50 clear tak melibatkan TNI/POLRI,” ungkap Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, Minggu (28/8).
Mahfud mengatakan kasus KM50 sudah dibawa ke pengadilan sesuai dengan temuan Komnas HAN. “Kasusnya sdh dibawa ke pengadilan sesuai temuan Komnas HAM bhw itu pidana biasa. Komnas HAM berwenang bilang bgt berdasar UU. Meski bgt, kata Kapolri, kalau Anda punya novum, sampaikan.” Jelasnya.
Sebelumnya Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyebut kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo dan kasus insiden KM 50 di Tol Cikampek sama-sama bukan pelanggaran HAM berat.
Ia menegaskan bahwa kasus Brigadir J dan Laskar FPI sama-sama tidak ditemukannya unsur state crime yang berarti termasuk dalam pelanggaran HAM biasa.
“(Pembunuhan Brigadir J dan insiden KM 50) sama-sama bukan merupakan pelanggaran HAM yang berat (gross violation of human rights) meski kedua ini tetap pidana serius karena dikenakan pasal 340 bahkan bisa diancam hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun,” ucap Taufan, Jumat (26/8).

























