FusilatNews- Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih menyisakan banyak tanda tanya terkait peristiwa apa yang sebenarnya terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Hal tersebut terkait Putri Candrawathi, yang tetap mengatakan dalam pemeriksaan menjadi korban asusila. Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, berang dengan istri Ferdy Sambo, Ia menekankan tidak ada pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri, baik di Duren Tiga maupun Magelang.
Kamaruddin menjelaskan, tuduhan pelecehan di Duren Tiga telah dibantah oleh Bareskrim, yang menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena terbukti bahwa Putri tidak dianiaya. Sedangkan terkait dugaan pelecehan di Magelang, Kamaruddin meyakini tidak ada kejadian seperti itu karena Putri mengirimkan pesan WhatsApp (WA) kepada adik Brigjen J.
“Di Magelang kan sudah kita patahkan dia (Putri) ada WA-WA dengan adik daripada almarhum. Mana ada korban pelecehan ber-WA ria dengan adik pelaku. Kan begitu,” ujar Kamaruddin dikutip Kompas.com, Minggu (28/8/2022). Selain itu, Kamaruddin menilai tuduhan pelecehan terhadap Brigadir J juga janggal.
Pasalnya, tudingan itu tiba-tiba berubah dari Duren tiga ke Magelang. Dia menegaskan, lokasi pelecehan Ferdy Sambo tidak masuk akal. “Kapan dan dimana dia jadi korban? Awalnya dia bilang dia korban Durantiga. Tiba-tiba dia melompat ke Magelang dan melompat terlalu jauh,” katanya.
Kamaruddin juga meminta Putri menjelaskan peristiwa pelecehan yang dialaminya melalui keterangan tertulis yang dibubuhi materai Rp 10.000. Jadi, jika sang putri mengelak lagi, pernyataannya bisa dengan mudah dipatahkan.
“Karena nanti begini. Khawatir kita jawab lagi, ganti lagi skenario plan A, kita kan enggak tahu plan berapa sekarang. Plan A, plan B, plan C, plan D kan gitu. Dia kan sudah berapa kali ganti cerita ya. Jadi tidak mungkin semua cerita dia harus kita tanggapi,” tuturnya.
Sebelumnya Polisi menetapkan Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri Candrawathi diduga melakukan kegiatan yang menjadi bagian dari pembunuhan Brigadir J dan juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).
“Bahwa PC ada di lokasi sejak di Jalan Saguling dan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi bagian pembunuhan Brigadir J,” ujar Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8).
Atas Perbuatan tersebut Putri diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.

























