Jakarta-Fusilatnews.- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan pidana tiga tahun penjara.
Majelis hakim berkeyakinan Hendra terbukti secara sah dan meyakiīnkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun, dan denda Rp 20 juta ” kata Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2).
“Dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,”
Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel menyatakan, Hendra terbukti melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau membuat sistem elektronik tidak bekerja.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan dinyatakan terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan WidyantMa
Majelis hakim menilai, eks Brigadir Jenderal Polisi itu terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUAdap
Putusan Majelis Hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) , menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hendra menurut Majelis Hakim mengikuti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.
Diketahui dari enam terdakwa obstraction of justice penyidikan tewasnya Brigadir J, hanya Hendra Kurniawan divonis 3 tahun dan denda Rp 20 juta
Sedangkan empat terdakwa lainnya sudah divonis pada Kamis dan Jumat pekan lalu Irfan Widyanto, terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Yosua divonis 10 bulan penjara.
Sedangkan Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara.
Sedangkan Agus Nurpatria dalam persidangan dengan agenda mendengarkan vonis.





















