Depok-Fusilatnews – Universitas Indonesia (UI) secara resmi menunda kelulusan program doktoral Bahlil Lahadalia. Langkah ini diumumkan usai koordinasi antara empat organ di UI, sebagai bagian dari evaluasi terhadap tata kelola akademik yang lebih baik dan berintegritas.
Dalam rilis yang diterima pada Rabu (13/11/2024), Ketua Majelis Wali Amanat UI, KH Yahya Cholil Staquf, menyatakan, “Kelulusan BL, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG), ditangguhkan sesuai Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, dan akan berlanjut ke proses sidang etik.” UI juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terkait kasus ini.
UI menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah menuju perbaikan tata kelola akademik. Tim Investigasi yang melibatkan Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit menyeluruh terhadap proses di SKSG, mencakup berbagai aspek akademik seperti penerimaan mahasiswa, bimbingan, publikasi, serta prosedur kelulusan dan ujian.
Sebagai bagian dari tindakan tersebut, UI telah memutuskan untuk menunda sementara penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor SKSG sampai audit tata kelola akademik selesai. Dewan Guru Besar UI juga akan menggelar sidang etik guna memastikan setiap aspek pendidikan bebas dari potensi konflik kepentingan.
Keputusan ini, hasil dari Rapat Koordinasi Empat Organ UI, menekankan komitmen UI dalam meningkatkan tata kelola akademik yang profesional dan transparan.
Berikut rilis lengkap UI yang menangguhkan kelulusan doktor Bahlil Lahadalia:
Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika.
UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik. Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Berdasarkan hal tersebut, maka UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan. Langkah ini dilakukan dengan penuh komitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya ini, sesuai dengan tugas dan kewajibannya, Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG. Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI
dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26
Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik.
Keputusan ini diambil pada Rapat Koordinasi 4 (empat) Organ UI, yang merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan. UI terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk menjadi institusi pendidikan yang terpercaya berlandaskan 9 Nilai Universitas Indonesia.

























